Pelarangan Marxisme, Sebuah Kekonyolan Sejarah

Pelarangan Marxisme, Sebuah Kekonyolan Sejarah

oleh: 

diunggah  pada 27 Maret 2013 dalam Analisa Politik

http://indoprogress.com/pelarangan-marxisme-sebuah-kekonyolan-sejarah/

Iqra Anugrah, mahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS

Ketika mereka membakar buku,
Pada akhirnya, mereka juga akan membakar manusia
(Heinrich Heine, esais Jerman terkemuka)

DI TENGAH berbagai kabar seputar hiruk-pikuk politik di Indonesia, kita kembali mendapat berita yang mengejutkan: kini di Indonesia, barangsiapa yang menyebarkan Marxisme maka yang bersangkutan dapat diancam hukuman tujuh tahun penjara. Rupa-rupanya, rancangan KUHP ternyata menyerap TAP MPR mengenai larangan penyebaran Marxisme/Komunisme karena dianggap sebagai ‘kejahatan’ terhadap negara. Tentu saja, ada pengecualian untuk aktivitas ilmiah terkait dengan kajian Marxisme. Namun, tetap saja, sungguh, kabar ini merupakan sebuah ironi – terutama karena kekonyolan ini terjadi di Indonesia pasca-Orde Baru.

Pelarangan atas sebuah pemikiran, apapun bentuknya itu, merupakan pertanda kekerdilan jiwa dan ketidaksiapan diri menghadapi perubahan zaman.

Kita dapat bereaksi berbagai macam terhadap larangan ini: mengambil sikap masa bodoh atau marah. Namun, kedua-duanya tidak akan menyelesaikan masalah. Untuk dapat mengerti duduk perkara persoalan lebih jernih, meluruskan salah kaprah seputar rancangan KUHP, dan meluruskan gambaran umum tentang apa itu Marxisme, ada baiknya kita kembali melihat periode awal penyebaran Marxisme, baik di tingkat global maupun di Indonesia, sekaligus melihat sumbangan Marxisme tidak hanya untuk dunia akademik dan aktivitas ilmiah namun juga pada gerakan rakyat di berbagai belahan dunia.

Marxisme – ‘Dikutuk’ semenjak kelahirannya

‘Ada hantu bergentayangan di Eropa, hantu Komunisme.’ Kira-kira demikianlah terjemahan bebas dari barisan puitis paragraf awal pamflet politik sekaligus salah satu teks filsafat terkemuka dari Marx dan Engels, Manifesto Komunis. Bagi Marx maupun Engels, kata-kata tersebut bukanlah sekedar penarik perhatian bagi orang banyak untuk memahami kapitalisme secara lebih baik, namun juga sebuah saksi atas kenyataan sejarah – mengutip kata seorang teman, ‘bahkan sejak kelahirannya pun, Marxisme sudah dikejar-kejar dan dilarang-larang.’ Marxisme seakan-akan ‘dikutuk’ semenjak kelahirannya.

Sebenarnya, ini bukanlah kabar yang mengejutkan, karena sebagaimana digambarkan oleh Nicolaievsky dan Maenchen-Helfen (1973), penulis Karl Marx: Man and Fighter, sebuah biografi tentang Marx, bahkan ketika Marx muda mulai mempelajari pemikiran Hegel, semenjak itu pulalah Marx dan kemudian Marxisme dianggap subversif dan karenanya mengganggu ‘ketertiban umum.’ Di dalam konteks yang lain, seperti di bumi Amerika, para akademisi dan intelektual yang bersimpati dan mengkaji ide-ide Kiri secara serius menghadapi tantangan dan bahkan diskriminasi dalam berbagai bentuknya dalam dunia akademik dan intelektual (Parenti, 2006).

Namun, kita tidak ingin berhenti di situ, karena kita tidak bertujuan untuk ‘memistifikasi’ Marxisme, apalagi sekedar menjadikannya sebagai komoditas intelektual belaka maupun sekedar pelampiasan gejolak anak muda. Dari berbagai alasan untuk ‘takut’ terhadap Marxisme, saya pikir ada satu alasan yang dapat menjelaskan mengapa kelas yang berkuasa ‘ngeri’ terhadap penyebarannya: karena, Marxisme memberikan dasar-dasar keilmuan sekaligus pisau analisa yang ilmiah untuk mengafirmasi perlawanan terhadap berbagai jenis struktur yang menindas. Marxisme memberikan dasar historis dan ilmiah bagi perjuangan berbagai kaum tertindas, mulai dari para petani di masa rejim absolutis di perancis, kaum levellers dan chartists di Inggris, hingga para petani di Asia Tenggara. Marxisme, dalam ulasan Marx yang klasik itu, membantu kita untuk tidak hanya memahami dunia secara ilmiah, namun juga untuk mengubahnya.

Tentu saja, Marxisme bukanlah ‘propaganda,’ atau dalam hasutan ala Orde Baru, kampanye untuk menyebarkan Atheisme dan kekerasan terhadap kawan sebangsa. Ratusan bahkan ribuan halaman yang ditinggalkan oleh Marx dan Engels merupakan dokumen ilmiah yang dapat dijadikan sebagai referensi untuk menganalisa berbagai persoalan sosial: implikasi dari debat idealisme versus materialisme, analisa terhadap kapitalisme secara umum, pengaruh kapitalisme dalam berbagai bidang kehidupan mulai dari pertanian hingga kesenian, panduan dan taktik bagi politik rakyat pekerja, dan segudang persoalan yang lain. Pengaruh Marxisme juga terasa di berbagai bidang keilmuan, mulai dari filsafat ilmu, ilmu politik, hingga sejarah dan banyak bidang lainnya. Mengamini Marxisme sebagai sebuah ‘doktrin’ sekaligus melabelinya sebagai ‘dogmatis’ dan bahkan ‘totaliter’ sebagaimana dilakukan oleh kaum empirisis dan positivis tentu lebih mudah dari mencoba memahami bagaimana metode Marxis bekerja dalam menginvestigasi berbagai persoalan sosial.

Bahkan, beberapa dari kita cenderung abai bahwa apa-apa yang sering disebut sebagai ‘ilmiah’ dan ‘bermanfaat bagi kepentingan umum’ sesungguhnya patut dicurigai karena bisa jadi klaim-klaim tersebut mewakili berbagai kepentingan ekonomi-politik tertentu.

Begitupun di Indonesia. Rupa-rupanya, pelarangan terhadap Marxisme masih merupakan sebuah perpanjangan atas ‘propaganda’ ala Orde Baru. Adalah suatu kekonyolan sejarah, sekali lagi saya ulangi, kekonyolan sejarah, untuk melarang Marxisme, atau ajaran apapun, berdasarkan klaim-klaim atas ‘keselamatan negara’ dan sebagainya. Lebih konyol lagi karena ini terjadi di sebuah negeri yang mengaku demokratis dan menghargai kebebasan berpikir dan berbicara – hak-hak warga negara yang jelas-jelas dilindungi oleh konstitusi.

Selain dalil normatif yang disebutkan di atas, ada dalil lain lagi yang tidak kalah penting untuk mengritik larangan terhadap Marxisme, yaitu sejarah. Apabila kita membaca sejarah, maka kita akan segera menyadari bahwa klaim-klaim atas ‘bahaya laten Komunisme,’ ‘bahwa ‘para Komunis adalah segerombolan Atheis yang kejam’ dan karenanya baik orang maupun ajarannya harus diberangus merupakan bagian dari propaganda Orde Baru untuk melegitimasi dan melanggengkan kekuasaannya. Hal ini sejalan dengan apa diterangkan oleh sejarawan John Roosa (2008) dalam bukunya Dalih Pembunuhan Massal. Argumen kesejarahan lain yang patut untuk dipertimbangkan adalah sebuah fakta, terlepas dari berbagai dinamika dan perseteruan politik di masa lalu, elemen Kiri bangsa Indonesia telah berkontribusi banyak bagi usaha pembebasan nasional. Argumen ini juga diamini oleh ahli politik Asia Tenggara terkemuka, John Sidel (2013), dalam satu kuliah umumnya bahwa ide-ide Kiri – Marxisme dan Komunisme – seiring dengan ide-ide pembebasan dari tradisi Nasionalis, Republikan, maupun Keagamaan menjanjikan sebuah peluang emansipatoris (emancipatory potentials) bagi usaha pembebasan nasional di berbagai negara di Asia Tenggara.

Emansipasi, perlawanan dan Marxisme – bagi sebagian orang, tiga hal tersebut bagaikan minyak dengan air, apalagi bila ditambah dengan unsur keempat, yaitu tradisi dan agama. Namun, jikalau sempat, ada baiknya untuk melihat bagaimana sesungguhnya prinsip-prinsip ini dapat dirajut dalam kerangka Marxisme. Njoto (1962; 2003), salah satu penggerak PKI itu, menggambarkan dengan jelas mengenai prinsip-prinsip ini dalam karyanya, Marxisme: Ilmu dan Amalnya. Dalam buku tipisnya tersebut, Njoto menjelaskan secara detail sekaligus gamblang mengenai dasar-dasar Marxisme dan relevansinya bagi gerakan rakyat di Indonesia. Njoto juga mencoba menulis tentang rumusan Marxisme yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia. Usaha kontekstualisasi dan diseminasi ide-ide Marxis ini menjadi dasar dan inspirasi bagi gerakan rakyat yang lebih luas di Indonesia – suatu hal yang rupanya menjadi ancaman bagi kelas yang berkuasa di kemudian hari kelak.

Sumbangan Marxisme dan tantangan terhadapnya

Marxisme seringkali diasosiasikan dengan tragedi dan katastrofi horor yang terjadi Uni Sovyet dan negara-negara di blok Komunis semasa Perang Dingin. Kebrutalan rejim-rejim Stalinis tentu merupakan kegagalan besar yang perlu diakui secara jujur, sekaligus merupakan tamparan yang keras bagi gerakan Kiri di berbagai belahan dunia. Namun, bukan berarti bahwa Marxisme sebagai sebuah metode keilmuan telah bangkrut dan gagal, baik secara keilmuan maupun dalam usaha menginspirasi transformasi sosial di tatanan empirik.

Pembatasan jam kerja untuk buruh, negara kesejahteraan, jaminan sosial – program-program ini adalah segelintir pencapaian-pencapaian politik progresif yang diilhami oleh Marxisme. Di dalam konteks negara-negara dunia ketiga, sumbangsih Marxisme bagi ilmu sosial kritis, gerakan rakyat dan usaha-usaha pembebasan nasional tak dapat diabaikan. Gerakan petani di Chiapas, Meksiko; eksperimen Bolivarian di Venezuela; gerakan Occupy di Amerika Serikat; gelombang revolusi di Jazirah Arab; gerakan Kiri Baru di Eropa Barat pada dekade 1960an; hingga usaha pembebasan nasional di berbagai negara di Asia Tenggara; dan masih banyak contoh lain merupakan bukti bahwa Marxisme dapat menjadi dasar dan inspirasi bagi politik resistensi, demi mewujudkan suatu visi demokrasi yang radikal, deliberatif, dan emansipatoris.

Oleh karena itu, pelarangan terhadap Marxisme merupakan sebuah langkah yang tidak hanya ahistoris, namun juga menegasikan pencapaian-pencapaian politik progresif sejauh ini. Dalam konteks Indonesia, Marxisme bahkan dapat membantu kita untuk lebih memahami berbagai masalah di tanah air, mulai dari kesenjangan sosial-ekonomi, permasalahan terkait kebijakan desentralisasi, hingga naiknya tendensi vigilantis dalam beberapa kelompok Islam Politik. Secara politik, orang sah saja mengasosiasikan Marxisme dengan horor dan teror rejim Stalinis ataupun Khmer Merah, namun pengasosiasian ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melarang dan mengkriminalisasi Marxisme. Namun, kita juga bisa mengajukan sebuah pertanyaan nakal: jangan-jangan pelarangan terhadap Marxisme hanyalah bentuk lain dari pengalihan isu, penutupan atas relasi dan logika kuasa yang oligarkis yang menggerogoti Indonesia, atau sekedar membuat ‘kambing hitam’ baru atas berbagai persoalan yang tak kunjung teratasi di masyarakat akhir-akhir ini.

Namun, upaya pelarangan dan kriminalisasi terhadap aktivitas berpikir dan berpolitik yang dilindungi oleh konstitusi ini sesungguhnya dapat dilihat sebagai tantangan bagi gerakan progresif di Indonesia, untuk belajar bersama massa tentang Marxisme dan kegunaannya dalam memahami relasi kuasa di Indonesia, kapitalisme dan langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh gerakan progesif untuk melampaui logika eksploitatif yang inheren dalam konfigurasi politik, ekonomi, dan sosial yang dominan dalam masyarakat Indonesia dan mewujudkan transformasi sosial yang berarti. Di dalam suasana politik yang lebih terbuka dan memungkinkan untuk melakukan aktivitas-aktivitas politik deliberatif di tingkat akar rumput, maka perspektif Marxis bahkan menjadi lebih relevan sebagai pisau analisa – apalagi setelah rancangan pelarangan terhadap Marxisme di KUHP ini mengemuka di perdebatan publik.

Di dalam iklim politik yang lebih terbuka ini, kita juga dapat membuat diskursus tandingan melawan wacana pelarangan terhadap Marxisme. Tentu, ini bukan tugas yang mudah, terutama karena berbagai faktor, seperti faktor generasi (kelompok masyarakat yang lebih tua mungkin cenderung memahami Marxisme dalam kerangka imajinasi ala Orba), sisa-sisa propaganda Orde Baru yang masih saja melekat di benak beberapa segmen dalam masyarakat kita, kesadaran sejarah dan pengetahuan umum tentang Marxisme dan G30S yang dapat dikatakan masih rendah, hingga aksi-aksi vigilantis oleh berbagai laskar jalanan atas apapun yang diasosiasikan dengan ‘Kiri.’ Namun, justru tantangan ini menjadi bukti bagi kita betapa diskursus tandingan melawan wacana pelarangan terhadap Marxisme justru sangat diperlukan.

Jadi, kenapa musti takut dengan Marxisme? Ah, saya baru ingat: mereka yang berkuasa takut ketika rakyat jelata mencoba membuat sejarah.***

Penulis berterima kasih atas masukan dari rekan Berto Tukan mengenai tantangan di masa awal penyebaran Marxisme.

*Penulis berada di twitterland dengan id @libloc

Kembali Mengupas Sejarah Sosial Pemikiran Politik Barat

Kembali Mengupas Sejarah Sosial Pemikiran Politik Barat

Iqra Anugrah, mahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS

Liberty-and-Property

Judul Buku: Liberty and Property: A Social History of Western Political Thought from Renaissance to Enlightenment
Pengarang: Ellen Meiksins Wood
Penerbit: Verso, London/New York, 2012
Tebal: x + 325 h.

 http://indoprogress.com/lbr/?p=1021&fb_source=pubv1

PEMIKIRAN politik Barat seringkali dipahami dan dipelajari secara parsial atau setengah-setengah. Baik dalam diskursus politik di tanah air maupun di kelas-kelas ilmu politik di negara industrialis maju, pemikiran politik Barat seringkali direduksi menjadi pengetahuan akan jargon-jargon belaka. Akibatnya, pemahaman  kita menjadi jargonistik dan ahistoris, memakai istilah-istilah seperti ‘hak,’ ‘negara,’ ‘kedaulatan,’ ‘kebebasan’ dan ‘kapitalisme’ tanpa memahami konteks historis dari istilah-istilah tersebut.

Di tengah-tengah kondisi tersebut, Ellen Meiksins Wood berusaha memberikan analisanya tentang Pemikiran Politik Barat melalui perspektif sejarah sosial dari Abad Renaisans hingga Abad Pencerahan. Buku ini, yang merupakan lanjutan dari buku Wood sebelumnya, yaitu Citizens to Lords, membahas berbagai pemikiran filsuf politik Barat, dari Machiavelli hingga Spinoza, dari Montesquieu hingga Locke dengan meletakkannya pada konteks sosio-historis pembentukan negara, perkembangan awal kapitalisme dan kelas borjuis, perebutan klaim kedaulatan, hingga benturan dan dialektika antara faktor-faktor ideasional dan material.

Kali ini, Wood berusaha membongkar mitos “keterkaitan” antara modernitas, kapitalisme, dan demokrasi. Menurut Wood, kapitalisme perlu dipahami sebagai bentuk perkembangan unik dari fase perkembangan modernitas Barat. Wood juga berpendapat bahwa secara historis, ada ketegangan yang tak terelakkan antara demokrasi dan kapitalisme – sebuah ketegangan yang juga belum terselesaikan hingga sekarang.

Transisi Historis Peradaban Barat: Menuju Modernitas atau Kapitalisme

Wood membagi bukunya dalam delapan bab yang disusun kurang lebih secara kronologis. Bab pertama membahas tentang debat-debat dalam transisi feodalisme ke kapitalisme, metode penafsiran sejarah pemikiran politik Barat, dan pentingnya sejarah sosial dalam membahas filsafat politik Barat. Bab kedua hingga ketujuh masing-masing membahas tentang sejarah pemikiran politik mulai dari masa Negara Kota Renaisans, Reformasi Protestan, Kekaisaran Spanyol, Republik Komersial Belanda, Absolutisme Perancis hingga Revolusi di Inggris. Di bab terakhir, Wood kembali menegaskan argumennya tentang ketegangan antara modernitas, kapitalisme, dan demokrasi serta implikasinya terhadap konteks sekarang ini.

Di bab pertama, Wood mengkritik dua tendensi dalam penulisan sejarah, yaitu pendekatan posmodernis dan revisionis. Dalam berbagai debat tentang penulisan sejarah, Wood menyadari bahwa ada sejumlah argumen yang menolak adanya sejarah dan karenanya mempertanyakan apa yang disebut sebagai modernitas. Wood mengritik tendensi tersebut karena menurutnya kesadaran historis itu penting untuk memahami kondisi masa kini yang bisa jadi merupakan hasil dari suatu proses sejarah yang panjang di masa lampau. Kesadaran akan proses dan konteks sejarah inilah yang digunakan Wood untuk membedah sejumlah pemikiran filsuf Barat dan meletakkannya pada konteks sosial di mana pemikiran-pemikiran tersebut lahir.

Namun, Wood juga mengingatkan kita akan satu hal: pentingnya memperhatikan keragaman kondisi di tiap-tiap tempat dan perkembangan zaman. Sejumlah hal yang perlu kita perhatikan dalam memahami sejarah sosial pemikiran politik Barat antara lain adalah kondisi tatanan sosial di masing-masing tempat, pola hubungan antara institusi kerajaan, kaum bangsawan, tuan tanah, dan rakyat (petani, kaum perempuan, pekerja, dan lain sebagainya), perebutan klaim atas kedaulatan, definisi akan konsep-konsep kunci dalam diskursus politik pada masa itu seperti ‘kebebasan,’ ‘rakyat,’ ‘kedaulatan,’ dan lain sebagainya

Bab kedua dibuka dengan pembahasan akan latar belakang sejarah Negara-Kota (City-State) di Italia. Di konteks Italia, sejumlah Negara-Kota Italia seperti Venesia dan Firenze menjadi pusat perdagangan dan juga kota penghubung jaringan perdagangan di Eropa pada masa itu. Namun, perlu diingat bahwa embrio kapitalisme modern sudah berkembang di Italia. Faktanya, sebagian besar pendapatan para penguasa seperti kaum bangsawan justru didapat dari kegiatan-kegiatan ‘ektra-ekonomi’ (‘extra-economic’ factors) seperti pajak dari para petani penggarap dan rakyat jelata serta fasilitas dan gaji dari jabatan negara. Kemudian, kota-kota seperti Venesia dan Firenze, karena kemajuan ekonominya, juga menghadapi tantangan militer dari negara-negara lain. Konteks inilah yang perlu dipahami dalam menganalisa pemikiran Machiavelli, terutama dalam dua karya utamanya yaitu The Prince dan The Discourses.

Pertanyaan politik terpenting bagi Machiavelli kira-kira adalah sebagai berikut: bagaimana seorang penguasa bisa mewujudkan ketertiban (order) sosial dan politik sekaligus mempertahankan kedaulatannya dari serangan musuh dari luar. Terlepas dari berbagai perdebatan dan kontroversi di seputar penggambaran Machiavelli baik sebagai perintis nilai-nilai ‘republikan modern’ sekaligus seorang ‘Machiavellian’ yang menghalalkan segala cara, Wood mencoba menelaah dua wajah dari pemikiran Machiavelli. Menurut Wood, dalam konteks politik domestik, sesungguhnya konsepsi politik Republikan ala Machiavelli lebih condong kepada tatanan politik yang memberikan ruang lebih besar kepada para warga negara dan membatasi kekuasaan kaum bangsawan atau aristokrasi. Dengan kata lain, pemikiran kenegaraan Machiavelli cenderung lebih demokratis dibandingkan oligarkis. Namun, dalam konteks kebijakan luar negeri, Machiavelli berpendapat bahwa Negara-Kota Italia perlu memiliki pertahanan dan militer yang kuat untuk menghadapi musuh-musuhnya – sebuah pemikiran yang juga menjadi dasar pemikiran Realisme modern dalam disiplin Hubungan Internasional.

Di Bab ketiga, Wood memfokuskan pembahasannya kepada pemikiran dua tokoh agama terkemuka di Eropa, Martin Luther dan John Calvin, dalam konteks Reformasi Protestan dan tantangan terhadap kekuasaan Gereja Katolik pada waktu itu. Dalam pemaparan kali ini, kita akan fokus kepada pemikiran Luther.

Martin Luther, sang reformer Protestan itu, berusaha menantang legitimasi Gereja sebagai perwakilan Tuhan di muka bumi. Menurut Luther, semua manusia, semua orang beriman, memiliki kesamaan derajat di depan Tuhan. Luther mengakui bahwa manusia memang cenderung akan tergelincir kepada perbuatan dosa, namun karena kesamaan derajat manusia dan kasih sayang serta pengampunan Tuhan yang universal, maka umat manusia akan diselematkan oleh Tuhan. Singkat kata, karena semua manusia sama derajatnya di depan Tuhan dan berhak mendapatkan ampunan-Nya, maka peranan Gereja sebagai perantara kehilangan legitimasinya. Inilah konsep teologi Luther yang terkenal dan kontroversial itu.

Namun, ini baru sisi lain. Dalam kaitannya dengan hubungan antara Gereja, mereka yang beriman, dan kekuasaan negara yang sekuler, Luther justru berpendapat bahwa mereka yang beriman harus tunduk terhadap kekuasaan negara yang sekuler, betapapun kejam dan sewenang-wenangnya kekuasaan negara, karena hanya dengan negaralah sebuah ketertiban sosial dapat terwujud. Luther memang menyebutkan bahwa orang-orang Kristen memiliki hak untuk melanggar aturan-aturan negara tatkala kekuasaan negara itu menyimpang terlalu jauh dari ajaran Kristen, tetapi itu tidak melegitimasi hak untuk memberontak terhadap negara tersebut – Luther justru menganjurkan kaum Kristiani untuk menerima hukuman dari negara apabila mereka menolak mematuhi aturan-aturan yang dianggap bertentangan dengan prinsip ajaran Kristen. Tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, doktrin kesetaraan manusia di hadapan Tuhan dan ketaatan manusia pada Tuhan ala Luther justru menjadi justifikasi bagi berbagai pemberontakan petani di Eropa – suatu hal yang Luther sendiri tidak menghendakinya.

Dalam bab ini, Wood juga mencoba membongkar persepsi populer akan tesis Weberian tentang kapitalisme: bahwa ide-ide Protestanisme mempromosikan perkembangan kapitalisme di Eropa. Meskipun Wood berbeda pendapat dengan Max Weber mengenai perkembangan awal kapitalisme di Eropa, menurut Wood, Weber sendiri tidak pernah mengatakan bahwa ide-ide Protestanisme per se lah yang mendorong perkembangan kapitalisme. Menurut Wood, Weber mengakui bahwa embrio berupa perkembangan politik dan ekonomi yang kondusif terhadap perkembangan kapitalisme di Eropa sudah ada sebelum munculnya Protestanisme. Ide-ide Protestan hanya menjadi katalisator  bagi perkembangan dan penyebaran kapitalisme.

Bab keempat membahas tentang Kekaisaran Spanyol dan kolonialismenya. Para pemikir dan filsuf politik di Spanyol pada waktu itu berusaha menjawab berbagai permasalahan di seputar praktek kolonialisme Spanyol di Amerika Latin dan berbagai macam dampaknya. Di satu sisi, perebutan klaim atas kekuasaan politik dan keagamaan antara Kekaisaran Spanyol, kaum bangsawan dan pihak Gereja mendorong Spanyol untuk memperluas Kekaisarannya. Ketergantungan ekonomi Spanyol dengan berbagai sumber daya di tanah jajahannya seperti emas dan perak juga semakin meneguhkan pentingnya kolonialisme bagi ekonomi Spanyol. Namun, di sisi lain, Kekaisaran Spanyol juga memiliki kesulitan untuk menjustifikasi praktek kolonialismenya terhadap bangsa Indian di Amerika Latin, yang menurut banyak pemikir politik di Spanyol, juga memiliki peradaban yang sangat maju.

Dalam konteks inilah, berbagai pemikir dalam suatu aliran pemikiran yang disebut sebagai Mazhab Salamanca (Salamanca School) berusaha menanggapi berbagai dilema dalam praktek-praktek kolonialisme dan imperialisme Kekaisaran Spanyol. Mereka yang mendukung penjajahan Spanyol atas Amerika Latin mencetuskan doktrin ‘Perang Adil’ (Just War) sebagai dalilnya. Perang Adil berangkat dari asumsi bahwa Kekaisaran Spanyol memiliki misi untuk memajukan peradaban manusia dan menyebarkan agama Kristen. Bangsa Indian di Amerika Latin, betapapun majunya peradaban mereka, masih memeluk praktek-praktek ‘Pagan’ dan karenanya Kekaisaran Spanyol memiliki kewajiban untuk ‘menyebarkan’ agama Kristen dan membuat bangsa Indian menjadi ‘beradab’ – melalui praktek-praktek seperti pemindahan agama secara paksa, perampasan tanah-tanah adat bangsa Indian, dan eksploitasi tenaga kerja bangsa Indian di lahan-lahan pertanian dan tanah-tanah kaum penjajah Spanyol di Amerika Latin. Sebaliknya, mereka yang menentang praktek kolonialisme mengatakan bahwa sekalipun bangsa Indian bukanlah orang Kristen dan karenanya kaum ‘Pagan’ atau ‘Kafir’ (Heretic), peradaban Indian adalah peradaban yang maju dan karenanya Kekaisaran Spanyol tidak memiliki hak untuk menjajah mereka.

Bab kelima membahas tentang Republik Belanda, kebijakan perdagangannya, dan pengaruh dua hal tersebut pada tatanan dan pemikiran politik pada masa itu. Pertumbuhan kota-kota di Republik Belanda menjadikannya sebagai pusat perdagangan di Eropa pada masa itu. Bahkan, pertumbuhannya jauh lebih pesat dibandingkan dengan berbagai Negara-Kota di Italia. Tetapi, aktivitas komersial di Belanda berkembang pesat bukan karena aktivitas ekonomi kapitalis yang merespon impuls pasar, namun karena akvitas ‘ekstra-ekonomi’ sebagai perantara perdagangan (commercial mediators), alih-alih produsen (producers). Selain perdagangan, berbagai aktivitas ‘ekstra-ekonomi’ yang lain adalah ekspansi militer, pajak yang tinggi yang diperoleh dari rakyat, dan fasilitas yang tersedia untuk jabatan-jabatan negara. Aktivitas-aktivitas komersial dan ‘ekstra-ekonomi’ di Belanda dan juga Italia pada masa itu bukanlah akvititas ekonomi yang bersifat (proto-)kapitalis, karena aktivitas-aktivitas ini pada dasarnya kurang merespon impuls pasar dan tidak didorong oleh prinsip produksi yang kompetitif.

Liberty Leading the People,  Eugène Delacroix, 1830

Perubahan sosial ini, yang mengakibatkan bangkitnya sejumlah elit lokal, kemudian memunculkan persoalan baru: bagaimana ‘mendamaikan’ berbagai klaim atas kedaulatan negara dan hak-hak rakyat. Dalam konteks inilah, ide-ide resistensi dan tantangan terhadap kedaulatan dan kekuasaan institusi monarki atau kerajaan muncul. Tetapi, ide-ide resistensi ini bukan berarti melegitimasi usaha resistensi dari warga negara terhadap kekuasaan negara atau kerajaan. Bagi banyak filsuf politik pada masa itu, warga negara atau rakyat secara individual tidak memiliki legitimasi untuk mewakili dirinya sendiri dalam politik – ia harus direpresentasikan oleh institusi kolektif yang mewakili kekuatan politik lokal (lesser magistrates) seperti kaum bangsawan, badan-badan korporasi, maupun pejabat lokal.

Implikasi perubahan sosial ini dalam tataran filsafat politik sangatlah menarik. Ada pemikir seperti Hugo Grotius misalnya, bapak hukum internasional, yang mencetuskan konsep tentang hak-hak korporasi internasional, dalam konteks ini yaitu East India Company atau VOC, sebagai individu di dalam hukum internasional. Grotius juga memberikan dalil-dalil yang melegitimasi kolonisasi sejumlah tanah dan sumber daya di negara-negara lain – yang nantinya menjadi tanah jajahan Belanda. Ada juga pemikir seperti Spinoza, yang mendobrak ‘transendensi’ dalam konsepsi kekuasaan politik. Ketika banyak filsuf politik berpendapat bahwa kekuasaan politik bersumber dari ‘luar’, dari institusi kerajaan, Tuhan, atau suatu tatanan hukum alam misalnya, dan karenanya meniscayakan kekuasaan yang absolutis, Spinoza berpendapat bahwa sumber kekuasaan berasal dari rakyat, warga negara, sebagai kumpulan individu yang menempati negara itu sendiri – dengan kata lain, sumber kekuasaan yang bersifat ‘imanen’, dari rakyat, alih-alih transenden. Terlepas dari kecenderungan Spinoza untuk membatasi implikasi transformatif dari konsepsinya tentang sumber kekuasaan yang imanen, ide imanensi kekuasaan ala Spinoza merupaka gebrakan yang radikal dan demokratis pada zamannya – dan menjadi sumber inspirasi bagi sejumlah pemikir Marxis kontemporer seperti Etienne Balibar, Michael Hardt, dan Antonio Negri.

Bab keenam dan ketujuh membahas tentang sejumlah pemikir politik terkemuka dalam konteks Absolutisme Negara di Perancis dan Revolusi di Inggris. Kontras antara kondisi sosial-politik di Perancis dan Inggris dapat membantu kita memetakan perbedaan corak pemikiran politik di antara kedua negara tersebut. Di Perancis, terdapat ketegangan politik antara institusi negara atau monarki yang ingin memperbesar kekuasaan absolutisnya versus kaum bangsawan dan tuan tanah yang ingin melawan kecenderungan tersebut. Di Inggris, sebaliknya, terdapat institusi negara yang sudah kuat sebagai hasil kompromi dan kerja sama antara pihak monarki dan aristokrasi. Kemudian, di Perancis, kaum petani atau peasantry cenderung bebas, dan meskipun para tuan tanah serta negara tetap berusaha untuk mengeksploitasi kaum petani melalui pajak dan iuran, tuan tanah dan bangsawan di Perancis lebih tertarik untuk memperkaya diri mereka melalui jalur ‘ekstra-ekonomi’ yang disediakan oleh negara. Sebaliknya, di Inggris, sebagian besar tanah dikuasai oleh para tuan tanah dan para bangsawan yang merespon impuls pasar, impuls komersial di masa proto-kapitalisme. Persaingan antara para tuan tanah di Inggris dalam memperkaya diri mereka membuat para tuan tanah berusaha menerapkan strategi pertanian yang meningkatkan produktivitas dan efisiensi produk pertanian – suatu strategi yang kemudian melahirkan kapitalisme agraria di Inggris.

Sejumlah pemikir dibahas di dua bab ini, mulai dari Montesquieu, Jean Bodin, Rousseau, Hobbes, dan Locke. Namun kita hanya akan membahas Rousseau dan Locke kali ini, sekaligus membongkar persepsi populer atas karya-karya mereka. Rousseau yang seringkali dituduh memiliki kecenderungan totaliter dalam karya-karyanya, justru merupakan pemikir yang paling berani menggugat kecenderungan absolutisme negara di Perancis. Keunikan pemikiran Rousseau adalah analisanya yang jeli akan negara absolutis di Perancis sebagai bagian dari dan bukan solusi atas masalah eksploitasi terhadap rakyat terutama kaum petani penggarap. Meskipun solusi yang diajukan oleh Rousseau jelas adalah sebuah solusi utopis – komunitas petani yang bebas dari eksploitasi dan bebas menentukan proses produksi di antara mereka sendiri – Rousseau merupakan salah satu pemikir pertama yang menyadari persoalan eksploitasi dalam politik dan solusi atasnya. Sebaliknya, Locke, yang seringkali dianggap sebagai pencetus egalitarianisme dan konsep ‘pemerintahan yang terbatas’ (limited government) justru memiliki kecenderungan anti-demokratik. Ide kepemilikan pribadi sebagai hak alamiah (private property as natural rights) justru bersifat ahistoris, karena kepemilikan pribadi sesunguhnya merupakan produk sejarah dan kreasi institusional manusia, dan cenderung memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat, seperti perempuan, pekerja, para petani penggarap dalam proses demokrasi yang lebih luas dan popular, atas nama ‘pemerintahan yang terbatas.’

Bab kedelapan atau yang terakhir merupakan ulasan singkat dan afirmasi Wood atas tesis utamanya: bahwa sejarah modernitas melahirkan kapitalisme, sebuah momen sejarah yang memiliki ketegangan yang inheren dengan demokrasi dan menghambat proses demokrasi yang lebih luas dan radikal.

Ulasan Kritis

Karya Wood kali ini, seperti karyanya yang sebelumnya, patut mendapatkan apresiasi.

Pertama, pendekatan historiografi Wood atas pemikiran politik Barat perlu diacungi jempol. Kemampuannya untuk memberikan narasi yang lengkap dan utuh, tanpa terjebak dalam penulisan sejarah yang ‘teleologis’ dalam artinya yang simplistis dan normatif adalah keunggulan pendekatannya. Dalam hal ini, Wood menunjukkan keahliannya sebagai seorang ahli politik yang membahas sejarah sosial dari ide-ide politik.

Kedua, Wood juga berhasil menunjukkan bahwa baik faktor ideasional maupun faktor material sama-sama penting dan keduanya sama-sama membentuk proses sejarah. Dari perspektif historiografi Marxis, Wood tentu ingin menunjukkan bagaimana faktor material terutama kontestasi kelas membentuk faktor-faktor ideasional yang mempengaruhi corak pemikiran berbagai filsuf politik di Eropa pada masa awal era modern. Namun, Wood juga tidak abai dengan kekuatan ide dalam menggerakkan aktor-aktor sejarah seperti para tuan tanah dan petani serta implikasi ide-ide tersebut dalam perkembangan sejarah.

Dalam hal ini, Wood bisa dikatakan berhasil menyajikan suatu pendekatan sejarah sosial pemikiran politik Barat, suatu historiografi Marxis atas pemikiran politik Barat, tanpa terjebak dalam historisisme, idealisme, voluntarisme naïf, maupun partikularisme yang ahistoris.

Ketiga, Wood juga berhasil membongkar mitos akan dua hal: pertama, persepsi populer atas karya-karya pemikiran politik Barat dan kedua, persepsi populer atas konsep-konsep politik modern. Dua persepsi ini cenderung tergelincir dalam pandangan-pandangan yang ahistoris. Pemikiran John Locke dan Montesequieu misalnya, dalam banyak hal justru tidak begitu demokratis karena keberpihakannya atas institusi-institusi serta kolektif-kolektif dan marginalisasinya atas hak-hak invidivual warga negara serta abainya dua pemikir tersebut atas eksploitasi politik, ekonomi, dan sosial. Konsep-konsep politik modern seperti “hak”, “kebebasan”, “rakyat” juga perlu diletakkan dalam konteks historis – apakah kita berbicara kebebasan bagi para pemilik modal dan tanah saja? Apakah kita akan menegasikan hak-hak politik yang bersifat ekstra-parlementer? Kesadaran historis akan konsep-konsep ini perlu dikembalikan dalam diskursus politik kita – satu hal yang berhasil dilakukan oleh Wood.

Namun demikian, apresiasi ini tidak menghalangi kita untuk memberikan sejumlah kritik atas karyanya.

Pertama, dalam hal metode, meskipun inovatif, metode sejarah sosial atas pemikiran politik Barat dapat membingungkan pembaca dan pengkaji ilmu sosial serta humaniora karena fokusnya yang terbelah: Apakah fokus karya ini ke konteks transisi feodalisme ke kapitalisme? Atau bagaimana ide-ide para filsuf politik berkembang dalam konteks tersebut? Di beberapa bagian, sepertinya penjelasan tentang bagaimana suatu pemikiran politik lahir dalam suatu konteks sosial-politik agak hilang atau kurang jelas. Ini tentu akan menyulitkan pembaca, tidak hanya bagi pembaca pemula, namun juga bagi para pengkaji yang sudah berkecimpung dengan isu-isu seperti ini setelah sekian lama.

Kedua, metode ini sesungguhnya dapat dikembangkan lebih jauh lagi, menjadi semacam kajian sejarah komparasi atau sejarah konektif atas sejarah sosial pemikiran politik Barat di konteks Eropa. Bahkan, proyek intelektual ini dapat diteruskan dalam konteks interaksi antara masyarakat Barat dan non-Barat. Metode historiografi Wood yang memberikan porsi yang adil baik terhadap faktor-faktor ideasional maupun material sesungguhnya memiliki potensi untuk melakukan studi yang tersebut di atas.

Ketiga, dan yang terakhir, lebih merupakan kritik yang sifatnya teknis. Beberapa penjelasan di dalam buku ini cenderung diulang-ulang, misalnya pembahasan tentang pertarungan antara berbagai klaim kedaulatan oleh berbagai entitas atau implikasi sosial politik dari konsep tentang hukum alam sebagai dalil atas kekuasaan dan kedaulatan. Kemudian, beberapa pemaparan Wood tentang transisi dari feodalisme ke kapitalisme bisa dikatakan tidak ada yang baru, kecuali dalam kaitannya dengan perkembangan pemikiran politik Barat.

Kesimpulan

Sebagaimana karya Wood yang sebelumnya, dapat dikatakan bahwa karya Wood patut dijadikan rujukan bagi para pengkaji dan penggerak gagasan Kiri dan ilmu sosial serta humaniora pada umumnya. Topik-topik yang dibahas Wood dalam bukunya kali ini juga merupakan topik-topik besar yang perlu dipelajari bagi para ilmuwan dan penggerak sosial, seperti persoalan negara, evolusi konsep kepemilikan pribadi, implikasi sosial politik dari perkembangan sebuah ide, pertautan antara hubungan tuan tanah dan kaum tani dengan ide-ide tentang kewarganegaraan dan proses-proses politik, dan lain sebagainya. Buku ini juga dapat dijadikan sebagai penangkal atas mitos bahwa modernitas, nilai-nilai borjuis, kapitalisme, dan demokrasi adalah hal-hal yang datang dalam satu paket. Buku ini juga mengingatkan kita bahwa ide-ide tidak muncul dari suatu kevakuman sejarah, namun merupakan hasil dari proses sejarah dan material yang membentuknya.

Penulis beredar di twitterland dengan id @libloc

Bacaan tambahan:

Althusser, L. (1972). Politics and History: Montesquieu, Rousseau, Hegel and Marx. London: New Left Books.

McNally, D. (1994). Political Economy and the Rise of Capitalism. Berkeley, CA: University of California Press.

Moore, B. (1966). The Social Origins of Dictatorship and Democracy: Lord and Peasant in the Making of the Modern World. Boston, MA: Beacon Press.

Wood, E. M. (1995). Democracy Against Capitalism: Renewing Historical Materialism. Cambridge: Cambridge University Press.

UBL Sharing Beasiswa Studi di Luar Negeri Melalui Teleconference

UBL Sharing Beasiswa Studi di Luar Negeri Melalui Teleconference
Universitas Bandar Lampung (UBL) menyelenggarakan Tele Conference tentang Pengalaman Studi Lanjut Program Master (S-2) dan Program Doctor (S-3) di Luar Negeri bagi seluruh Civitas Akademika UBL khususnya Dosen dan Mahasiswa yang bertujuan untuk memperluas wawasan baik dosen maupun mahasiswa terkait Beasiswa Studi di luar negeri pada Rabu sore (13/3), kemarin.

 

Rektor UBL, Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, M.B.A., menuturkan bahwa dengan diwajibkannya peningkatan jenjang pendidikan di setiap profesi/ pekerjaan saat ini, menuntut setiap orang untuk terus meningkatkan jenjang pendidikannya. Untuk itu, kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi seluruh Civitas Akademika UBL khususnya Dosen dan Mahasiswa untuk terus melanjutkan studinya hingga tingkat yang setinggi-tingginya baik di dalam maupun di luar negeri.

“Pendidikan tinggi sangat penting demi meningkatkan kualitas diri, namun banyak kendala yang ditemui dalam proses meningkatkan jenjang pendidikan. Salah satunya yakni kendala biaya khususnya bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri. Untuk itu, UBL menyelenggarakan Tele Conference ini untuk berbagi informasi dan pengalaman untuk mendapatkan beasiswa sebagai solusi atas kendala biaya tersebut,” papar Rektor UBL.

Senada, Wakil Rektor 1 UBL Bidang Akademik, Prof. Dr. Khomsahrial Romli, M.Si., juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk berbagai informasi dan pengalaman mengenai studi di luar negeri dengan beasiswa.

“Dalam Tele Conference ini kami mengundang mahasiswa yang berasl dari Indonesia yang sedang menempuh studi di luar negeri dengan beasiswa diantaranya Achmad Adhitya dari Royal Netherland Institute of Sea Research, Belanda, Purba Purnama dari Korean Advance Institute of Science and Technology, Korea, dan Iqra Anugrah dari Northem Illinois University, Amerika Serikat,” ujar Wakil Rektor 1 UBL.

Ketiga narasumber dalam Tele Conference ini memberikan banyak informasi terkait beasiswa studi ke luar negeri yakni beasiswa yang tersedia untuk melanjutkan studi di luar negeri diantaranya beasiswa formal yakni beasiswa yang berasal dari Pemerintah, Universitas maupun Pengusaha dan beasiswa non-formal yakni beasiswa yang didapatkan melalui kerjasama dengan Professor di Perguruan Tinggi Mahasiswa yang bersangkutan yaitu dengan  menjadi asisten professor tersebut dalam melakukan penelitian-penelitian.

Sementara itu, Fritz Akhmad Nuzir, S.T., MA (LA), salah satu Dosen UBL yang telah memperoleh beasiswa dari Pemerintah yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk melanjutkan studi ke Jepang pada akhir bulan Maret mendatang mengungkapkan sebagai kalangan akademisi, seharusnya tidak cepat puas dengan pendidikan yang telah diraih saat ini karena dengan pendidikan yang tinggi tentu akan meningkatkan kualitas diri.

“Hal yang sangat penting untuk meraih pendidikan tinggi adalah motivasi dari diri sendiri maupun dari orang lain yang lebih berpengalaman. Melalui Tele Conference diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peningkatan studi atau jenjang pendidikan setinggi-tingginya,” ujar Fritz

Sumber: http://ubl.ac.id/news-a-article/1440-ubl-sharing-beasiswa-studi-di-luar-negeri-melalui-teleconference.html

Mengenang Chávez: Tentang Politik dan Pembebasan

Mengenang Chávez: Tentang Politik dan Pembebasan

Iqra Anugrahmahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS

http://indoprogress.com/mengenang-chavez-tentang-politik-dan-pembebasan/

CARACAS, Venezuela, 5 Maret 2013. Amerika Latin dan Dunia berduka. Hugo Chávez Frías, sang Presiden Republik Bolivarian Venezuela itu menghembuskan nafas terakhirnya, setelah sekian lama berjuang melawan penyakit kanker yang dideritanya. Jalan-jalan di Caracas dan sejumlah kota di Venezuela memerah oleh barisan dari mereka yang berduka atas kematian Chávez – orang banyak dan rakyat biasa pada umumnya.

Chávez, bahkan setelah kepergiannya, merupakan sosok yang kontroversial – ada yang menganggapnya sebagai seorang pemimpin populis dengan kecenderungan kuasi-otoriter, tetapi tidak kalah banyak mereka yang mengganggapnya sebagai seorang demokrat dalam artiannya yang popular dan radikal, terutama dalam hal keberpihakannya terhadap rakyat banyak.

Tetapi, ‘meratapi’ kepergian Chávez saja tidak cukup, karena kita tidak sedang mempromosikan messianisme atau Ratu-Adil-isme di sini. Kali ini, sejenak kita bisa menengok Amerika Latin dan belajar dari sejarah panjang gerakan rakyat di sana – sebagai refleksi dan bahan pembelajaran bagi praktek-praktek politik di Indonesia dan di tingkat global.

Sejarah Perlawanan di Amerika Latin

El Salvador, tahun 1977. Seorang Uskup yang kikuk dan cenderung pendiam itu diangkat menjadi Uskup Agung di San Salvador. Matanya sendu, tapi pandangannya selalu tajam dan kontemplatif. Di masa itu, Rejim Junta Militer Sayap Kanan di El Salvador semakin menguatkan cengkeraman kekuasaannya. Atas nama pertumbuhan ekonomi, modernisasi, dan kemajuan, kesenjangan sosial dan ekonomi merebak. Hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dilanggar. Kekerasan dan pembunuhan menjadi berita. Tak terkecuali, Gereja pun terkena imbasnya – Uskup-uskup dan Pendeta-pendeta yang pro-rakyat dan terinspirasi oleh gagasan-gagasan Kiri pun menjadi korban pembunuhan rejim junta militer.

Yosoy-Chavez

Dalam film dokumenter tentang sang Uskup Agung, Romero (1989), sang Uskup akhirnya terkejut. Ia menyadari – Gereja dan Agama bukanlah sebuah entitas maupun kumpulan ide-ide yang terisolir dari dinamika dunia nyata. Sebaliknya, seringkali Agama berada di tengah-tengah kekeruhan pertarungan politik. Romero musti mengambil sikap. Akhirnya, ia memilih bersama rakyat.

Pelan-pelan, Romero belajar dan bekerja bersama rakyat. Gereja Katolik memang institusi keagamaan yang memiliki hierarkhi – tapi Romero mencoba melampaui hierarkhi itu. Melalui ceramah-ceramah keagamaannya, hingga kerja-kerja dan ritual-ritual sosial, ia mencoba melampaui banyak pulau dengan sekali dayung: ia mencoba memahami kondisi objektif eksploitasi di masyarakat, sembari merumuskan kritik atas kondisi tersebut dan menyampaikannya kepada kekuasaan yang menjadi sumber eksploitasi. Ia mengritik tidak hanya pemerintah Junta, tetapi juga kekuatan imperium global yang menjadi penopangnya: Amerika Serikat. Di saat yang bersamaan, sang Uskup rupanya tidak kehilangan sisi romantiknya: meskipun bersimpati terhadap para gerilyawan Kiri, iya menolak cara-cara insurgensi yang dilakukan oleh para gerilyawan. Namun rupanya, kata-kata tajam dari Uskup yang bersuara lembut itu cukup membuat telinga para penindas menjadi merah.

Dengan mengutus seorang pembunuh bayaran, Rejim Junta memutuskan untuk menghabisi nyawa sang Uskup. El Salvador pun berduka. Namun, cerita tidak selesai di situ. Beberapa tahun kemudian, setelah perlawanan sengit dari gerakan rakyat, rejim diktator di El Salvador pun tumbang di tahun 1992.

Itu baru satu cerita perlawanan di Amerika Latin. Masih ada segudang cerita resistensi dari benua itu, mulai dari usaha para petani di Chiapas dalam gerakan Zapatista, cerita klasik tentang Allende di Chile, dan banyak kisah lainnya.

Sementara itu, di belahan dunia yang lain, baik di negeri-negeri industrialis maju maupun di berbagai negara berkembang, ide-ide politik progresif seakan-akan mengalami kebuntuan. Paska Perang Dingin dan tumbangnya Uni Soviet, gerakan progresif mengalami kemandekan sejarah. Di Barat, partai-partai Kiri, baik yang Sosialis maupun yang Komunis, yang parlementer maupun ekstra-parlementer, gagal dalam membuat terobosan politik baru, terjebak di antara dua ‘dosa sejarah’: antara pelanggaran HAM dan otoritarianisme dan konformitas terhadap logika Neoliberalisme. Sementara itu, para filsuf dan pemikir lebih sibuk berdebat dan silat pemikiran dan penafsiran dibandingkan memecah dikotomi antara teori dan praxis.

Di tataran global, tatanan dunia pasca Perang Dingin dan Tragedi 9/11 menjustifikasi praktek-praktek teror versi baru, terutama oleh negara. Di Indonesia, yang terjadi adalah sebuah gugusan ironi-ironi: sebuah bangsa yang mengaku bangsa Muslim terbesar yang menganut sistem demokrasi – yang disaat bersamaan juga menjadi ladang subur intoleransi serta praktek-praktek kekuasaan yang koruptif dan oligarkis. Akhir-akhir ini, praktek-praktek politik yang seperti ini juga didukung oleh sejumlah ‘intelektual’ dan ‘tokoh muda’ yang mengaku ‘bebas’ namun terjebak dalam logika politik yang oligarkis.

Di dalam konteks seperti inilah, ada baiknya kita mengingat cerita panjang perlawanan di Amerika Latin dan usaha yang dilakukan oleh Chávez untuk melanjutkan sejarah tersebut, melanjutkan kisah tentang perlawanan.

Paska keluar dari penjara karena usaha kudeta yang dilakukannya, Chávez akhirnya berhasil memasuki arena politik elektoral. Apabila para filsuf menekankan akan pentingnya Realisme dan Materialisme dalam pikiran dan tindakan, Chávez bergerak selangkah lebih maju dari mereka – ia menerapkan Realisme dalam pikiran dan tindakan politiknya. Bagaimanapun, seorang anak yang lahir dari keluarga kelas menengah-bawah yang pas-pasan ini lebih mengerti tentang Realisme politik, penindasan, dan emansipasi dari siapapun.

Namun, memenangi pertarungan politik di tingkat elektoral bukan akhir dari perjuangan. Chávez tahu betul itu. Pelan-pelan, ia mulai membangun aliansi dengan rakyat banyak, terutama mereka yang termarginalisasi, seperti para buruh, kaum tani, dan kaum miskin kota. Ia tidak mendikte, melainkan belajar dari mereka – satu kualitas yang jarang dimiliki oleh para politisi dan tokoh-tokoh publik kita yang mementingkan ‘blusukan’ sebagai sekedar pencitraan tanpa memperhatikan esensinya. Dari sinilah, ia mulai mencoba melakukan transformasi politik, mewujudkan suatu visi demokrasi yang radikal dan popular.

Chávez tidak berhenti hanya pada penyedian hak-hak warga dan fasilitas sosial, seperti  penyediaan layanan kesehatan, usaha-usaha mewujudkan kontrol demokratis atas faktor-faktor produksi, dan pemberantasan kemiskinan dan buta huruf. Ia bergerak lebih jauh dari itu dengan memberikan ruang-ruang bagi eksperimen demokratis yang deliberatif di tingkat akar rumput di Venezuela, serta menghilangkan sekat-sekat antara para politisi dan para warga. Dan jangan lupa peninggalannya yang tidak kalah progresif: sebuah konstitusi yang memungkinkan warga untuk mencopot presiden terpilih melalui proses referendum.

Sebagai seorang politisi, Chávez bukanlah seorang yang dogmatis. Dalam obrolannya dengan Tariq Ali, intelektual Inggris keturunan Pakistan itu, Chávez menyebutkan bahwa mungkin ia tidak percaya akan kemungkinan munculnya sebuah revolusi proletariat di masa sekarang. Ia juga tidak membayangkan sebuah masyarakat tanpa kelas atau penghapusan terhadap kepemilikan pribadi. Sebaliknya, Chávez berkata, ‘pelan-pelan coba wujudkan ide-ide revolusioner kita, majulah sedikit namun pasti, meskipun hanya satu millimeter’ (Ali, 2013). Chávez juga menyadari bahwa inspirasi tentang perlawanan bisa datang dari mana saja – ia membaca ide-ide politik para pemikir politik dari benuanya seperti Simon Bolivar dan ide-ide perlawanan dari agama Kristen yang dianutnya.  Terinspirasi dari ide-ide tersebut, ia mencoba merumuskan gagasan dan praktek perlawanan politik yang sesuai dengan kondisi negerinya.

Pencapaian-pencapaian seperti ini tentu bukan tanpa masalah. Praktek politik yang visioner ini rupa-rupanya mendapat tantangan dari berbagai kalangan oposisi. Dengan bantuan beberapa media berbasis korporasi, para ‘oposisi’ mencoba menggulingkan Chavez pada tahun 2002 melalui proses kudeta. Tetapi Chavez tetap melawan – dan menang bersama rakyat.

Namun, pengalaman tersebut tentu tidak terlupakan bagi Chávez. Mungkin, inilah yang menyebabkannya tergoda oleh populisme. Mungkin, inilah yang menyebabkannya harus mengandalkan proses-proses ‘executive domineering’ atau mekanisme-mekanisme politik melalui jalur eksekutif yang dominan (Slater & Simmons, 2012) dalam mempromosikan agenda-agenda reformisnya. Ia juga meninggalkan ekonomi dengan tingkat inflasi yang tinggi di Venezuela.

Namun, terlepas dari apa-apa yang diasosikan sebagai kesalahan semasa pemerintahan Chávez, kita tidak bisa menutup mata atas keberhasilan sekaligus tantangan eksperimen politik di Venezuela. Bagaimanapun, proyek Venezuela adalah usaha atas penciptaan praktek-praktek politik yang betul-betul emansipatoris dan liberatif. Terlepas dari berbagai masalahnya, kisah perlawanan dari Venezuela seakan ingin mengingatkan kita bahwa sebuah visi demokrasi yang radikal dan deliberatif adalah mungkin. Sebaliknya, permasalahan tersebut menjadi pemacu bagi kita untuk tetap melakukan kritik dan bergerak maju.

Penutup

Francis Fukuyama, sang pemikir Neokon itu, mencetuskan klaim bahwa kita telah mencapai ‘Akhir Sejarah’ – bahwa ujung terjauh peradaban manusia adalah Demokrasi Liberal dan Kapitalisme. Ironisnya, paradigma seperti ini juga yang menjangkiti banyak gerakan Kiri dan progresif pada umumnya – seperti kata Slavoj Zizek, gerakan Kiri berubah menjadi segerombolan ‘Fukuyaman Leftists,’ Kiri ala Fukuyama, yang alih-alih melampaui dan men-transformasi logika Kapitalisme justru malah mengafirmasinya. Implikasinya, bagi Zizek, seakan-akan adalah lebih mudah untuk berimajinasi tentang akhir dunia dibandingkan tentang akhir dari kapitalisme. Tentu saja visi sejarah ala Fukuyama terkesan ahistoris, utopis, dan pongah – terutama bagi mereka yang tinggal di bagian Selatan dunia (Global South) seperti kita.

Usaha mendiang Chávez adalah untuk merevitalisasi kreativitas dalam imajinasi dan praktek politik kita. Dan jangan lupa, Venezuela adalah bagian dari gugusan sejarah perlawanan di Amerika Latin dan dunia – sejarah panjang yang terbentang mulai dari pemberontakan para petani penggarap dari zaman Yunani Kuno hingga Revolusi Perancis, internasionalisme dan solidaritas global a la 1960an, hingga percikan-percikan gerakan dan pemikiran Kiri akhir-akhir ini.

Seperti sudah saya tegaskan sebelumnya, tentu kita bukan ingin membuat semacam kultus individu, cult of personality, atas ide-ide Chávez atau Revolusi Bolivarian. Sebaliknya, gerakan progresif harus berkaca dari pengalaman-pengalaman dan kegagalan-kegagalannya di masa lalu – mulai dari otoritarianisme di masa Uni Sovyet dan kegagalan kebijakan substitusi impor di Chile, hingga ekspansi Neoliberalisme di masa sekarang. Sikap yang sama harus kita terapkan dalam analisa kita terhadap Venezuela pasca Chávez – mengakui secara jujur tantangan dan kekurangan Revolusi Bolivarian sekaligus belajar dari kesuksesan proyek politik tersebut.

Sebagaimana kata Noam Chomsky, yang kita perlukan bukanlah figur-figur, melainkan gagasan-gagasan yang baru dan tetap relevan. Warisan terbesar Chávez bukanlah ketokohannya, melainkan Venezuela. Alih-alih mengharapkan “Chávez-Chávez” baru, kita perlu berjuang membangun Venezuela-Venezuela baru, sekecil apapun.

Pengalaman Venezuela menunjukkan bahwa hanya massa yang dapat memperjuangkan pembebasannya. Venezuela juga menunjukkan bahwa solidaritas internasional adalah keniscayaan  sejarah, yang bukan saja mungkin, namun juga perlu.

Atas kerja kerasmu, kami mengucapkan terima kasih dan selamat jalan, Bung Chávez!***

Penulis beredar di twitterland dengan id @libloc