Unknown's avatar

About libby

A wandering soul with sociological imagination

Kembali Mengupas Sejarah Sosial Pemikiran Politik Barat

Kembali Mengupas Sejarah Sosial Pemikiran Politik Barat

Iqra Anugrah, mahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS

Liberty-and-Property

Judul Buku: Liberty and Property: A Social History of Western Political Thought from Renaissance to Enlightenment
Pengarang: Ellen Meiksins Wood
Penerbit: Verso, London/New York, 2012
Tebal: x + 325 h.

 http://indoprogress.com/lbr/?p=1021&fb_source=pubv1

PEMIKIRAN politik Barat seringkali dipahami dan dipelajari secara parsial atau setengah-setengah. Baik dalam diskursus politik di tanah air maupun di kelas-kelas ilmu politik di negara industrialis maju, pemikiran politik Barat seringkali direduksi menjadi pengetahuan akan jargon-jargon belaka. Akibatnya, pemahaman  kita menjadi jargonistik dan ahistoris, memakai istilah-istilah seperti ‘hak,’ ‘negara,’ ‘kedaulatan,’ ‘kebebasan’ dan ‘kapitalisme’ tanpa memahami konteks historis dari istilah-istilah tersebut.

Di tengah-tengah kondisi tersebut, Ellen Meiksins Wood berusaha memberikan analisanya tentang Pemikiran Politik Barat melalui perspektif sejarah sosial dari Abad Renaisans hingga Abad Pencerahan. Buku ini, yang merupakan lanjutan dari buku Wood sebelumnya, yaitu Citizens to Lords, membahas berbagai pemikiran filsuf politik Barat, dari Machiavelli hingga Spinoza, dari Montesquieu hingga Locke dengan meletakkannya pada konteks sosio-historis pembentukan negara, perkembangan awal kapitalisme dan kelas borjuis, perebutan klaim kedaulatan, hingga benturan dan dialektika antara faktor-faktor ideasional dan material.

Kali ini, Wood berusaha membongkar mitos “keterkaitan” antara modernitas, kapitalisme, dan demokrasi. Menurut Wood, kapitalisme perlu dipahami sebagai bentuk perkembangan unik dari fase perkembangan modernitas Barat. Wood juga berpendapat bahwa secara historis, ada ketegangan yang tak terelakkan antara demokrasi dan kapitalisme – sebuah ketegangan yang juga belum terselesaikan hingga sekarang.

Transisi Historis Peradaban Barat: Menuju Modernitas atau Kapitalisme

Wood membagi bukunya dalam delapan bab yang disusun kurang lebih secara kronologis. Bab pertama membahas tentang debat-debat dalam transisi feodalisme ke kapitalisme, metode penafsiran sejarah pemikiran politik Barat, dan pentingnya sejarah sosial dalam membahas filsafat politik Barat. Bab kedua hingga ketujuh masing-masing membahas tentang sejarah pemikiran politik mulai dari masa Negara Kota Renaisans, Reformasi Protestan, Kekaisaran Spanyol, Republik Komersial Belanda, Absolutisme Perancis hingga Revolusi di Inggris. Di bab terakhir, Wood kembali menegaskan argumennya tentang ketegangan antara modernitas, kapitalisme, dan demokrasi serta implikasinya terhadap konteks sekarang ini.

Di bab pertama, Wood mengkritik dua tendensi dalam penulisan sejarah, yaitu pendekatan posmodernis dan revisionis. Dalam berbagai debat tentang penulisan sejarah, Wood menyadari bahwa ada sejumlah argumen yang menolak adanya sejarah dan karenanya mempertanyakan apa yang disebut sebagai modernitas. Wood mengritik tendensi tersebut karena menurutnya kesadaran historis itu penting untuk memahami kondisi masa kini yang bisa jadi merupakan hasil dari suatu proses sejarah yang panjang di masa lampau. Kesadaran akan proses dan konteks sejarah inilah yang digunakan Wood untuk membedah sejumlah pemikiran filsuf Barat dan meletakkannya pada konteks sosial di mana pemikiran-pemikiran tersebut lahir.

Namun, Wood juga mengingatkan kita akan satu hal: pentingnya memperhatikan keragaman kondisi di tiap-tiap tempat dan perkembangan zaman. Sejumlah hal yang perlu kita perhatikan dalam memahami sejarah sosial pemikiran politik Barat antara lain adalah kondisi tatanan sosial di masing-masing tempat, pola hubungan antara institusi kerajaan, kaum bangsawan, tuan tanah, dan rakyat (petani, kaum perempuan, pekerja, dan lain sebagainya), perebutan klaim atas kedaulatan, definisi akan konsep-konsep kunci dalam diskursus politik pada masa itu seperti ‘kebebasan,’ ‘rakyat,’ ‘kedaulatan,’ dan lain sebagainya

Bab kedua dibuka dengan pembahasan akan latar belakang sejarah Negara-Kota (City-State) di Italia. Di konteks Italia, sejumlah Negara-Kota Italia seperti Venesia dan Firenze menjadi pusat perdagangan dan juga kota penghubung jaringan perdagangan di Eropa pada masa itu. Namun, perlu diingat bahwa embrio kapitalisme modern sudah berkembang di Italia. Faktanya, sebagian besar pendapatan para penguasa seperti kaum bangsawan justru didapat dari kegiatan-kegiatan ‘ektra-ekonomi’ (‘extra-economic’ factors) seperti pajak dari para petani penggarap dan rakyat jelata serta fasilitas dan gaji dari jabatan negara. Kemudian, kota-kota seperti Venesia dan Firenze, karena kemajuan ekonominya, juga menghadapi tantangan militer dari negara-negara lain. Konteks inilah yang perlu dipahami dalam menganalisa pemikiran Machiavelli, terutama dalam dua karya utamanya yaitu The Prince dan The Discourses.

Pertanyaan politik terpenting bagi Machiavelli kira-kira adalah sebagai berikut: bagaimana seorang penguasa bisa mewujudkan ketertiban (order) sosial dan politik sekaligus mempertahankan kedaulatannya dari serangan musuh dari luar. Terlepas dari berbagai perdebatan dan kontroversi di seputar penggambaran Machiavelli baik sebagai perintis nilai-nilai ‘republikan modern’ sekaligus seorang ‘Machiavellian’ yang menghalalkan segala cara, Wood mencoba menelaah dua wajah dari pemikiran Machiavelli. Menurut Wood, dalam konteks politik domestik, sesungguhnya konsepsi politik Republikan ala Machiavelli lebih condong kepada tatanan politik yang memberikan ruang lebih besar kepada para warga negara dan membatasi kekuasaan kaum bangsawan atau aristokrasi. Dengan kata lain, pemikiran kenegaraan Machiavelli cenderung lebih demokratis dibandingkan oligarkis. Namun, dalam konteks kebijakan luar negeri, Machiavelli berpendapat bahwa Negara-Kota Italia perlu memiliki pertahanan dan militer yang kuat untuk menghadapi musuh-musuhnya – sebuah pemikiran yang juga menjadi dasar pemikiran Realisme modern dalam disiplin Hubungan Internasional.

Di Bab ketiga, Wood memfokuskan pembahasannya kepada pemikiran dua tokoh agama terkemuka di Eropa, Martin Luther dan John Calvin, dalam konteks Reformasi Protestan dan tantangan terhadap kekuasaan Gereja Katolik pada waktu itu. Dalam pemaparan kali ini, kita akan fokus kepada pemikiran Luther.

Martin Luther, sang reformer Protestan itu, berusaha menantang legitimasi Gereja sebagai perwakilan Tuhan di muka bumi. Menurut Luther, semua manusia, semua orang beriman, memiliki kesamaan derajat di depan Tuhan. Luther mengakui bahwa manusia memang cenderung akan tergelincir kepada perbuatan dosa, namun karena kesamaan derajat manusia dan kasih sayang serta pengampunan Tuhan yang universal, maka umat manusia akan diselematkan oleh Tuhan. Singkat kata, karena semua manusia sama derajatnya di depan Tuhan dan berhak mendapatkan ampunan-Nya, maka peranan Gereja sebagai perantara kehilangan legitimasinya. Inilah konsep teologi Luther yang terkenal dan kontroversial itu.

Namun, ini baru sisi lain. Dalam kaitannya dengan hubungan antara Gereja, mereka yang beriman, dan kekuasaan negara yang sekuler, Luther justru berpendapat bahwa mereka yang beriman harus tunduk terhadap kekuasaan negara yang sekuler, betapapun kejam dan sewenang-wenangnya kekuasaan negara, karena hanya dengan negaralah sebuah ketertiban sosial dapat terwujud. Luther memang menyebutkan bahwa orang-orang Kristen memiliki hak untuk melanggar aturan-aturan negara tatkala kekuasaan negara itu menyimpang terlalu jauh dari ajaran Kristen, tetapi itu tidak melegitimasi hak untuk memberontak terhadap negara tersebut – Luther justru menganjurkan kaum Kristiani untuk menerima hukuman dari negara apabila mereka menolak mematuhi aturan-aturan yang dianggap bertentangan dengan prinsip ajaran Kristen. Tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, doktrin kesetaraan manusia di hadapan Tuhan dan ketaatan manusia pada Tuhan ala Luther justru menjadi justifikasi bagi berbagai pemberontakan petani di Eropa – suatu hal yang Luther sendiri tidak menghendakinya.

Dalam bab ini, Wood juga mencoba membongkar persepsi populer akan tesis Weberian tentang kapitalisme: bahwa ide-ide Protestanisme mempromosikan perkembangan kapitalisme di Eropa. Meskipun Wood berbeda pendapat dengan Max Weber mengenai perkembangan awal kapitalisme di Eropa, menurut Wood, Weber sendiri tidak pernah mengatakan bahwa ide-ide Protestanisme per se lah yang mendorong perkembangan kapitalisme. Menurut Wood, Weber mengakui bahwa embrio berupa perkembangan politik dan ekonomi yang kondusif terhadap perkembangan kapitalisme di Eropa sudah ada sebelum munculnya Protestanisme. Ide-ide Protestan hanya menjadi katalisator  bagi perkembangan dan penyebaran kapitalisme.

Bab keempat membahas tentang Kekaisaran Spanyol dan kolonialismenya. Para pemikir dan filsuf politik di Spanyol pada waktu itu berusaha menjawab berbagai permasalahan di seputar praktek kolonialisme Spanyol di Amerika Latin dan berbagai macam dampaknya. Di satu sisi, perebutan klaim atas kekuasaan politik dan keagamaan antara Kekaisaran Spanyol, kaum bangsawan dan pihak Gereja mendorong Spanyol untuk memperluas Kekaisarannya. Ketergantungan ekonomi Spanyol dengan berbagai sumber daya di tanah jajahannya seperti emas dan perak juga semakin meneguhkan pentingnya kolonialisme bagi ekonomi Spanyol. Namun, di sisi lain, Kekaisaran Spanyol juga memiliki kesulitan untuk menjustifikasi praktek kolonialismenya terhadap bangsa Indian di Amerika Latin, yang menurut banyak pemikir politik di Spanyol, juga memiliki peradaban yang sangat maju.

Dalam konteks inilah, berbagai pemikir dalam suatu aliran pemikiran yang disebut sebagai Mazhab Salamanca (Salamanca School) berusaha menanggapi berbagai dilema dalam praktek-praktek kolonialisme dan imperialisme Kekaisaran Spanyol. Mereka yang mendukung penjajahan Spanyol atas Amerika Latin mencetuskan doktrin ‘Perang Adil’ (Just War) sebagai dalilnya. Perang Adil berangkat dari asumsi bahwa Kekaisaran Spanyol memiliki misi untuk memajukan peradaban manusia dan menyebarkan agama Kristen. Bangsa Indian di Amerika Latin, betapapun majunya peradaban mereka, masih memeluk praktek-praktek ‘Pagan’ dan karenanya Kekaisaran Spanyol memiliki kewajiban untuk ‘menyebarkan’ agama Kristen dan membuat bangsa Indian menjadi ‘beradab’ – melalui praktek-praktek seperti pemindahan agama secara paksa, perampasan tanah-tanah adat bangsa Indian, dan eksploitasi tenaga kerja bangsa Indian di lahan-lahan pertanian dan tanah-tanah kaum penjajah Spanyol di Amerika Latin. Sebaliknya, mereka yang menentang praktek kolonialisme mengatakan bahwa sekalipun bangsa Indian bukanlah orang Kristen dan karenanya kaum ‘Pagan’ atau ‘Kafir’ (Heretic), peradaban Indian adalah peradaban yang maju dan karenanya Kekaisaran Spanyol tidak memiliki hak untuk menjajah mereka.

Bab kelima membahas tentang Republik Belanda, kebijakan perdagangannya, dan pengaruh dua hal tersebut pada tatanan dan pemikiran politik pada masa itu. Pertumbuhan kota-kota di Republik Belanda menjadikannya sebagai pusat perdagangan di Eropa pada masa itu. Bahkan, pertumbuhannya jauh lebih pesat dibandingkan dengan berbagai Negara-Kota di Italia. Tetapi, aktivitas komersial di Belanda berkembang pesat bukan karena aktivitas ekonomi kapitalis yang merespon impuls pasar, namun karena akvitas ‘ekstra-ekonomi’ sebagai perantara perdagangan (commercial mediators), alih-alih produsen (producers). Selain perdagangan, berbagai aktivitas ‘ekstra-ekonomi’ yang lain adalah ekspansi militer, pajak yang tinggi yang diperoleh dari rakyat, dan fasilitas yang tersedia untuk jabatan-jabatan negara. Aktivitas-aktivitas komersial dan ‘ekstra-ekonomi’ di Belanda dan juga Italia pada masa itu bukanlah akvititas ekonomi yang bersifat (proto-)kapitalis, karena aktivitas-aktivitas ini pada dasarnya kurang merespon impuls pasar dan tidak didorong oleh prinsip produksi yang kompetitif.

Liberty Leading the People,  Eugène Delacroix, 1830

Perubahan sosial ini, yang mengakibatkan bangkitnya sejumlah elit lokal, kemudian memunculkan persoalan baru: bagaimana ‘mendamaikan’ berbagai klaim atas kedaulatan negara dan hak-hak rakyat. Dalam konteks inilah, ide-ide resistensi dan tantangan terhadap kedaulatan dan kekuasaan institusi monarki atau kerajaan muncul. Tetapi, ide-ide resistensi ini bukan berarti melegitimasi usaha resistensi dari warga negara terhadap kekuasaan negara atau kerajaan. Bagi banyak filsuf politik pada masa itu, warga negara atau rakyat secara individual tidak memiliki legitimasi untuk mewakili dirinya sendiri dalam politik – ia harus direpresentasikan oleh institusi kolektif yang mewakili kekuatan politik lokal (lesser magistrates) seperti kaum bangsawan, badan-badan korporasi, maupun pejabat lokal.

Implikasi perubahan sosial ini dalam tataran filsafat politik sangatlah menarik. Ada pemikir seperti Hugo Grotius misalnya, bapak hukum internasional, yang mencetuskan konsep tentang hak-hak korporasi internasional, dalam konteks ini yaitu East India Company atau VOC, sebagai individu di dalam hukum internasional. Grotius juga memberikan dalil-dalil yang melegitimasi kolonisasi sejumlah tanah dan sumber daya di negara-negara lain – yang nantinya menjadi tanah jajahan Belanda. Ada juga pemikir seperti Spinoza, yang mendobrak ‘transendensi’ dalam konsepsi kekuasaan politik. Ketika banyak filsuf politik berpendapat bahwa kekuasaan politik bersumber dari ‘luar’, dari institusi kerajaan, Tuhan, atau suatu tatanan hukum alam misalnya, dan karenanya meniscayakan kekuasaan yang absolutis, Spinoza berpendapat bahwa sumber kekuasaan berasal dari rakyat, warga negara, sebagai kumpulan individu yang menempati negara itu sendiri – dengan kata lain, sumber kekuasaan yang bersifat ‘imanen’, dari rakyat, alih-alih transenden. Terlepas dari kecenderungan Spinoza untuk membatasi implikasi transformatif dari konsepsinya tentang sumber kekuasaan yang imanen, ide imanensi kekuasaan ala Spinoza merupaka gebrakan yang radikal dan demokratis pada zamannya – dan menjadi sumber inspirasi bagi sejumlah pemikir Marxis kontemporer seperti Etienne Balibar, Michael Hardt, dan Antonio Negri.

Bab keenam dan ketujuh membahas tentang sejumlah pemikir politik terkemuka dalam konteks Absolutisme Negara di Perancis dan Revolusi di Inggris. Kontras antara kondisi sosial-politik di Perancis dan Inggris dapat membantu kita memetakan perbedaan corak pemikiran politik di antara kedua negara tersebut. Di Perancis, terdapat ketegangan politik antara institusi negara atau monarki yang ingin memperbesar kekuasaan absolutisnya versus kaum bangsawan dan tuan tanah yang ingin melawan kecenderungan tersebut. Di Inggris, sebaliknya, terdapat institusi negara yang sudah kuat sebagai hasil kompromi dan kerja sama antara pihak monarki dan aristokrasi. Kemudian, di Perancis, kaum petani atau peasantry cenderung bebas, dan meskipun para tuan tanah serta negara tetap berusaha untuk mengeksploitasi kaum petani melalui pajak dan iuran, tuan tanah dan bangsawan di Perancis lebih tertarik untuk memperkaya diri mereka melalui jalur ‘ekstra-ekonomi’ yang disediakan oleh negara. Sebaliknya, di Inggris, sebagian besar tanah dikuasai oleh para tuan tanah dan para bangsawan yang merespon impuls pasar, impuls komersial di masa proto-kapitalisme. Persaingan antara para tuan tanah di Inggris dalam memperkaya diri mereka membuat para tuan tanah berusaha menerapkan strategi pertanian yang meningkatkan produktivitas dan efisiensi produk pertanian – suatu strategi yang kemudian melahirkan kapitalisme agraria di Inggris.

Sejumlah pemikir dibahas di dua bab ini, mulai dari Montesquieu, Jean Bodin, Rousseau, Hobbes, dan Locke. Namun kita hanya akan membahas Rousseau dan Locke kali ini, sekaligus membongkar persepsi populer atas karya-karya mereka. Rousseau yang seringkali dituduh memiliki kecenderungan totaliter dalam karya-karyanya, justru merupakan pemikir yang paling berani menggugat kecenderungan absolutisme negara di Perancis. Keunikan pemikiran Rousseau adalah analisanya yang jeli akan negara absolutis di Perancis sebagai bagian dari dan bukan solusi atas masalah eksploitasi terhadap rakyat terutama kaum petani penggarap. Meskipun solusi yang diajukan oleh Rousseau jelas adalah sebuah solusi utopis – komunitas petani yang bebas dari eksploitasi dan bebas menentukan proses produksi di antara mereka sendiri – Rousseau merupakan salah satu pemikir pertama yang menyadari persoalan eksploitasi dalam politik dan solusi atasnya. Sebaliknya, Locke, yang seringkali dianggap sebagai pencetus egalitarianisme dan konsep ‘pemerintahan yang terbatas’ (limited government) justru memiliki kecenderungan anti-demokratik. Ide kepemilikan pribadi sebagai hak alamiah (private property as natural rights) justru bersifat ahistoris, karena kepemilikan pribadi sesunguhnya merupakan produk sejarah dan kreasi institusional manusia, dan cenderung memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat, seperti perempuan, pekerja, para petani penggarap dalam proses demokrasi yang lebih luas dan popular, atas nama ‘pemerintahan yang terbatas.’

Bab kedelapan atau yang terakhir merupakan ulasan singkat dan afirmasi Wood atas tesis utamanya: bahwa sejarah modernitas melahirkan kapitalisme, sebuah momen sejarah yang memiliki ketegangan yang inheren dengan demokrasi dan menghambat proses demokrasi yang lebih luas dan radikal.

Ulasan Kritis

Karya Wood kali ini, seperti karyanya yang sebelumnya, patut mendapatkan apresiasi.

Pertama, pendekatan historiografi Wood atas pemikiran politik Barat perlu diacungi jempol. Kemampuannya untuk memberikan narasi yang lengkap dan utuh, tanpa terjebak dalam penulisan sejarah yang ‘teleologis’ dalam artinya yang simplistis dan normatif adalah keunggulan pendekatannya. Dalam hal ini, Wood menunjukkan keahliannya sebagai seorang ahli politik yang membahas sejarah sosial dari ide-ide politik.

Kedua, Wood juga berhasil menunjukkan bahwa baik faktor ideasional maupun faktor material sama-sama penting dan keduanya sama-sama membentuk proses sejarah. Dari perspektif historiografi Marxis, Wood tentu ingin menunjukkan bagaimana faktor material terutama kontestasi kelas membentuk faktor-faktor ideasional yang mempengaruhi corak pemikiran berbagai filsuf politik di Eropa pada masa awal era modern. Namun, Wood juga tidak abai dengan kekuatan ide dalam menggerakkan aktor-aktor sejarah seperti para tuan tanah dan petani serta implikasi ide-ide tersebut dalam perkembangan sejarah.

Dalam hal ini, Wood bisa dikatakan berhasil menyajikan suatu pendekatan sejarah sosial pemikiran politik Barat, suatu historiografi Marxis atas pemikiran politik Barat, tanpa terjebak dalam historisisme, idealisme, voluntarisme naïf, maupun partikularisme yang ahistoris.

Ketiga, Wood juga berhasil membongkar mitos akan dua hal: pertama, persepsi populer atas karya-karya pemikiran politik Barat dan kedua, persepsi populer atas konsep-konsep politik modern. Dua persepsi ini cenderung tergelincir dalam pandangan-pandangan yang ahistoris. Pemikiran John Locke dan Montesequieu misalnya, dalam banyak hal justru tidak begitu demokratis karena keberpihakannya atas institusi-institusi serta kolektif-kolektif dan marginalisasinya atas hak-hak invidivual warga negara serta abainya dua pemikir tersebut atas eksploitasi politik, ekonomi, dan sosial. Konsep-konsep politik modern seperti “hak”, “kebebasan”, “rakyat” juga perlu diletakkan dalam konteks historis – apakah kita berbicara kebebasan bagi para pemilik modal dan tanah saja? Apakah kita akan menegasikan hak-hak politik yang bersifat ekstra-parlementer? Kesadaran historis akan konsep-konsep ini perlu dikembalikan dalam diskursus politik kita – satu hal yang berhasil dilakukan oleh Wood.

Namun demikian, apresiasi ini tidak menghalangi kita untuk memberikan sejumlah kritik atas karyanya.

Pertama, dalam hal metode, meskipun inovatif, metode sejarah sosial atas pemikiran politik Barat dapat membingungkan pembaca dan pengkaji ilmu sosial serta humaniora karena fokusnya yang terbelah: Apakah fokus karya ini ke konteks transisi feodalisme ke kapitalisme? Atau bagaimana ide-ide para filsuf politik berkembang dalam konteks tersebut? Di beberapa bagian, sepertinya penjelasan tentang bagaimana suatu pemikiran politik lahir dalam suatu konteks sosial-politik agak hilang atau kurang jelas. Ini tentu akan menyulitkan pembaca, tidak hanya bagi pembaca pemula, namun juga bagi para pengkaji yang sudah berkecimpung dengan isu-isu seperti ini setelah sekian lama.

Kedua, metode ini sesungguhnya dapat dikembangkan lebih jauh lagi, menjadi semacam kajian sejarah komparasi atau sejarah konektif atas sejarah sosial pemikiran politik Barat di konteks Eropa. Bahkan, proyek intelektual ini dapat diteruskan dalam konteks interaksi antara masyarakat Barat dan non-Barat. Metode historiografi Wood yang memberikan porsi yang adil baik terhadap faktor-faktor ideasional maupun material sesungguhnya memiliki potensi untuk melakukan studi yang tersebut di atas.

Ketiga, dan yang terakhir, lebih merupakan kritik yang sifatnya teknis. Beberapa penjelasan di dalam buku ini cenderung diulang-ulang, misalnya pembahasan tentang pertarungan antara berbagai klaim kedaulatan oleh berbagai entitas atau implikasi sosial politik dari konsep tentang hukum alam sebagai dalil atas kekuasaan dan kedaulatan. Kemudian, beberapa pemaparan Wood tentang transisi dari feodalisme ke kapitalisme bisa dikatakan tidak ada yang baru, kecuali dalam kaitannya dengan perkembangan pemikiran politik Barat.

Kesimpulan

Sebagaimana karya Wood yang sebelumnya, dapat dikatakan bahwa karya Wood patut dijadikan rujukan bagi para pengkaji dan penggerak gagasan Kiri dan ilmu sosial serta humaniora pada umumnya. Topik-topik yang dibahas Wood dalam bukunya kali ini juga merupakan topik-topik besar yang perlu dipelajari bagi para ilmuwan dan penggerak sosial, seperti persoalan negara, evolusi konsep kepemilikan pribadi, implikasi sosial politik dari perkembangan sebuah ide, pertautan antara hubungan tuan tanah dan kaum tani dengan ide-ide tentang kewarganegaraan dan proses-proses politik, dan lain sebagainya. Buku ini juga dapat dijadikan sebagai penangkal atas mitos bahwa modernitas, nilai-nilai borjuis, kapitalisme, dan demokrasi adalah hal-hal yang datang dalam satu paket. Buku ini juga mengingatkan kita bahwa ide-ide tidak muncul dari suatu kevakuman sejarah, namun merupakan hasil dari proses sejarah dan material yang membentuknya.

Penulis beredar di twitterland dengan id @libloc

Bacaan tambahan:

Althusser, L. (1972). Politics and History: Montesquieu, Rousseau, Hegel and Marx. London: New Left Books.

McNally, D. (1994). Political Economy and the Rise of Capitalism. Berkeley, CA: University of California Press.

Moore, B. (1966). The Social Origins of Dictatorship and Democracy: Lord and Peasant in the Making of the Modern World. Boston, MA: Beacon Press.

Wood, E. M. (1995). Democracy Against Capitalism: Renewing Historical Materialism. Cambridge: Cambridge University Press.

UBL Sharing Beasiswa Studi di Luar Negeri Melalui Teleconference

UBL Sharing Beasiswa Studi di Luar Negeri Melalui Teleconference
Universitas Bandar Lampung (UBL) menyelenggarakan Tele Conference tentang Pengalaman Studi Lanjut Program Master (S-2) dan Program Doctor (S-3) di Luar Negeri bagi seluruh Civitas Akademika UBL khususnya Dosen dan Mahasiswa yang bertujuan untuk memperluas wawasan baik dosen maupun mahasiswa terkait Beasiswa Studi di luar negeri pada Rabu sore (13/3), kemarin.

 

Rektor UBL, Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, M.B.A., menuturkan bahwa dengan diwajibkannya peningkatan jenjang pendidikan di setiap profesi/ pekerjaan saat ini, menuntut setiap orang untuk terus meningkatkan jenjang pendidikannya. Untuk itu, kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi seluruh Civitas Akademika UBL khususnya Dosen dan Mahasiswa untuk terus melanjutkan studinya hingga tingkat yang setinggi-tingginya baik di dalam maupun di luar negeri.

“Pendidikan tinggi sangat penting demi meningkatkan kualitas diri, namun banyak kendala yang ditemui dalam proses meningkatkan jenjang pendidikan. Salah satunya yakni kendala biaya khususnya bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri. Untuk itu, UBL menyelenggarakan Tele Conference ini untuk berbagi informasi dan pengalaman untuk mendapatkan beasiswa sebagai solusi atas kendala biaya tersebut,” papar Rektor UBL.

Senada, Wakil Rektor 1 UBL Bidang Akademik, Prof. Dr. Khomsahrial Romli, M.Si., juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk berbagai informasi dan pengalaman mengenai studi di luar negeri dengan beasiswa.

“Dalam Tele Conference ini kami mengundang mahasiswa yang berasl dari Indonesia yang sedang menempuh studi di luar negeri dengan beasiswa diantaranya Achmad Adhitya dari Royal Netherland Institute of Sea Research, Belanda, Purba Purnama dari Korean Advance Institute of Science and Technology, Korea, dan Iqra Anugrah dari Northem Illinois University, Amerika Serikat,” ujar Wakil Rektor 1 UBL.

Ketiga narasumber dalam Tele Conference ini memberikan banyak informasi terkait beasiswa studi ke luar negeri yakni beasiswa yang tersedia untuk melanjutkan studi di luar negeri diantaranya beasiswa formal yakni beasiswa yang berasal dari Pemerintah, Universitas maupun Pengusaha dan beasiswa non-formal yakni beasiswa yang didapatkan melalui kerjasama dengan Professor di Perguruan Tinggi Mahasiswa yang bersangkutan yaitu dengan  menjadi asisten professor tersebut dalam melakukan penelitian-penelitian.

Sementara itu, Fritz Akhmad Nuzir, S.T., MA (LA), salah satu Dosen UBL yang telah memperoleh beasiswa dari Pemerintah yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk melanjutkan studi ke Jepang pada akhir bulan Maret mendatang mengungkapkan sebagai kalangan akademisi, seharusnya tidak cepat puas dengan pendidikan yang telah diraih saat ini karena dengan pendidikan yang tinggi tentu akan meningkatkan kualitas diri.

“Hal yang sangat penting untuk meraih pendidikan tinggi adalah motivasi dari diri sendiri maupun dari orang lain yang lebih berpengalaman. Melalui Tele Conference diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peningkatan studi atau jenjang pendidikan setinggi-tingginya,” ujar Fritz

Sumber: http://ubl.ac.id/news-a-article/1440-ubl-sharing-beasiswa-studi-di-luar-negeri-melalui-teleconference.html

Mengenang Chávez: Tentang Politik dan Pembebasan

Mengenang Chávez: Tentang Politik dan Pembebasan

Iqra Anugrahmahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS

http://indoprogress.com/mengenang-chavez-tentang-politik-dan-pembebasan/

CARACAS, Venezuela, 5 Maret 2013. Amerika Latin dan Dunia berduka. Hugo Chávez Frías, sang Presiden Republik Bolivarian Venezuela itu menghembuskan nafas terakhirnya, setelah sekian lama berjuang melawan penyakit kanker yang dideritanya. Jalan-jalan di Caracas dan sejumlah kota di Venezuela memerah oleh barisan dari mereka yang berduka atas kematian Chávez – orang banyak dan rakyat biasa pada umumnya.

Chávez, bahkan setelah kepergiannya, merupakan sosok yang kontroversial – ada yang menganggapnya sebagai seorang pemimpin populis dengan kecenderungan kuasi-otoriter, tetapi tidak kalah banyak mereka yang mengganggapnya sebagai seorang demokrat dalam artiannya yang popular dan radikal, terutama dalam hal keberpihakannya terhadap rakyat banyak.

Tetapi, ‘meratapi’ kepergian Chávez saja tidak cukup, karena kita tidak sedang mempromosikan messianisme atau Ratu-Adil-isme di sini. Kali ini, sejenak kita bisa menengok Amerika Latin dan belajar dari sejarah panjang gerakan rakyat di sana – sebagai refleksi dan bahan pembelajaran bagi praktek-praktek politik di Indonesia dan di tingkat global.

Sejarah Perlawanan di Amerika Latin

El Salvador, tahun 1977. Seorang Uskup yang kikuk dan cenderung pendiam itu diangkat menjadi Uskup Agung di San Salvador. Matanya sendu, tapi pandangannya selalu tajam dan kontemplatif. Di masa itu, Rejim Junta Militer Sayap Kanan di El Salvador semakin menguatkan cengkeraman kekuasaannya. Atas nama pertumbuhan ekonomi, modernisasi, dan kemajuan, kesenjangan sosial dan ekonomi merebak. Hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara dilanggar. Kekerasan dan pembunuhan menjadi berita. Tak terkecuali, Gereja pun terkena imbasnya – Uskup-uskup dan Pendeta-pendeta yang pro-rakyat dan terinspirasi oleh gagasan-gagasan Kiri pun menjadi korban pembunuhan rejim junta militer.

Yosoy-Chavez

Dalam film dokumenter tentang sang Uskup Agung, Romero (1989), sang Uskup akhirnya terkejut. Ia menyadari – Gereja dan Agama bukanlah sebuah entitas maupun kumpulan ide-ide yang terisolir dari dinamika dunia nyata. Sebaliknya, seringkali Agama berada di tengah-tengah kekeruhan pertarungan politik. Romero musti mengambil sikap. Akhirnya, ia memilih bersama rakyat.

Pelan-pelan, Romero belajar dan bekerja bersama rakyat. Gereja Katolik memang institusi keagamaan yang memiliki hierarkhi – tapi Romero mencoba melampaui hierarkhi itu. Melalui ceramah-ceramah keagamaannya, hingga kerja-kerja dan ritual-ritual sosial, ia mencoba melampaui banyak pulau dengan sekali dayung: ia mencoba memahami kondisi objektif eksploitasi di masyarakat, sembari merumuskan kritik atas kondisi tersebut dan menyampaikannya kepada kekuasaan yang menjadi sumber eksploitasi. Ia mengritik tidak hanya pemerintah Junta, tetapi juga kekuatan imperium global yang menjadi penopangnya: Amerika Serikat. Di saat yang bersamaan, sang Uskup rupanya tidak kehilangan sisi romantiknya: meskipun bersimpati terhadap para gerilyawan Kiri, iya menolak cara-cara insurgensi yang dilakukan oleh para gerilyawan. Namun rupanya, kata-kata tajam dari Uskup yang bersuara lembut itu cukup membuat telinga para penindas menjadi merah.

Dengan mengutus seorang pembunuh bayaran, Rejim Junta memutuskan untuk menghabisi nyawa sang Uskup. El Salvador pun berduka. Namun, cerita tidak selesai di situ. Beberapa tahun kemudian, setelah perlawanan sengit dari gerakan rakyat, rejim diktator di El Salvador pun tumbang di tahun 1992.

Itu baru satu cerita perlawanan di Amerika Latin. Masih ada segudang cerita resistensi dari benua itu, mulai dari usaha para petani di Chiapas dalam gerakan Zapatista, cerita klasik tentang Allende di Chile, dan banyak kisah lainnya.

Sementara itu, di belahan dunia yang lain, baik di negeri-negeri industrialis maju maupun di berbagai negara berkembang, ide-ide politik progresif seakan-akan mengalami kebuntuan. Paska Perang Dingin dan tumbangnya Uni Soviet, gerakan progresif mengalami kemandekan sejarah. Di Barat, partai-partai Kiri, baik yang Sosialis maupun yang Komunis, yang parlementer maupun ekstra-parlementer, gagal dalam membuat terobosan politik baru, terjebak di antara dua ‘dosa sejarah’: antara pelanggaran HAM dan otoritarianisme dan konformitas terhadap logika Neoliberalisme. Sementara itu, para filsuf dan pemikir lebih sibuk berdebat dan silat pemikiran dan penafsiran dibandingkan memecah dikotomi antara teori dan praxis.

Di tataran global, tatanan dunia pasca Perang Dingin dan Tragedi 9/11 menjustifikasi praktek-praktek teror versi baru, terutama oleh negara. Di Indonesia, yang terjadi adalah sebuah gugusan ironi-ironi: sebuah bangsa yang mengaku bangsa Muslim terbesar yang menganut sistem demokrasi – yang disaat bersamaan juga menjadi ladang subur intoleransi serta praktek-praktek kekuasaan yang koruptif dan oligarkis. Akhir-akhir ini, praktek-praktek politik yang seperti ini juga didukung oleh sejumlah ‘intelektual’ dan ‘tokoh muda’ yang mengaku ‘bebas’ namun terjebak dalam logika politik yang oligarkis.

Di dalam konteks seperti inilah, ada baiknya kita mengingat cerita panjang perlawanan di Amerika Latin dan usaha yang dilakukan oleh Chávez untuk melanjutkan sejarah tersebut, melanjutkan kisah tentang perlawanan.

Paska keluar dari penjara karena usaha kudeta yang dilakukannya, Chávez akhirnya berhasil memasuki arena politik elektoral. Apabila para filsuf menekankan akan pentingnya Realisme dan Materialisme dalam pikiran dan tindakan, Chávez bergerak selangkah lebih maju dari mereka – ia menerapkan Realisme dalam pikiran dan tindakan politiknya. Bagaimanapun, seorang anak yang lahir dari keluarga kelas menengah-bawah yang pas-pasan ini lebih mengerti tentang Realisme politik, penindasan, dan emansipasi dari siapapun.

Namun, memenangi pertarungan politik di tingkat elektoral bukan akhir dari perjuangan. Chávez tahu betul itu. Pelan-pelan, ia mulai membangun aliansi dengan rakyat banyak, terutama mereka yang termarginalisasi, seperti para buruh, kaum tani, dan kaum miskin kota. Ia tidak mendikte, melainkan belajar dari mereka – satu kualitas yang jarang dimiliki oleh para politisi dan tokoh-tokoh publik kita yang mementingkan ‘blusukan’ sebagai sekedar pencitraan tanpa memperhatikan esensinya. Dari sinilah, ia mulai mencoba melakukan transformasi politik, mewujudkan suatu visi demokrasi yang radikal dan popular.

Chávez tidak berhenti hanya pada penyedian hak-hak warga dan fasilitas sosial, seperti  penyediaan layanan kesehatan, usaha-usaha mewujudkan kontrol demokratis atas faktor-faktor produksi, dan pemberantasan kemiskinan dan buta huruf. Ia bergerak lebih jauh dari itu dengan memberikan ruang-ruang bagi eksperimen demokratis yang deliberatif di tingkat akar rumput di Venezuela, serta menghilangkan sekat-sekat antara para politisi dan para warga. Dan jangan lupa peninggalannya yang tidak kalah progresif: sebuah konstitusi yang memungkinkan warga untuk mencopot presiden terpilih melalui proses referendum.

Sebagai seorang politisi, Chávez bukanlah seorang yang dogmatis. Dalam obrolannya dengan Tariq Ali, intelektual Inggris keturunan Pakistan itu, Chávez menyebutkan bahwa mungkin ia tidak percaya akan kemungkinan munculnya sebuah revolusi proletariat di masa sekarang. Ia juga tidak membayangkan sebuah masyarakat tanpa kelas atau penghapusan terhadap kepemilikan pribadi. Sebaliknya, Chávez berkata, ‘pelan-pelan coba wujudkan ide-ide revolusioner kita, majulah sedikit namun pasti, meskipun hanya satu millimeter’ (Ali, 2013). Chávez juga menyadari bahwa inspirasi tentang perlawanan bisa datang dari mana saja – ia membaca ide-ide politik para pemikir politik dari benuanya seperti Simon Bolivar dan ide-ide perlawanan dari agama Kristen yang dianutnya.  Terinspirasi dari ide-ide tersebut, ia mencoba merumuskan gagasan dan praktek perlawanan politik yang sesuai dengan kondisi negerinya.

Pencapaian-pencapaian seperti ini tentu bukan tanpa masalah. Praktek politik yang visioner ini rupa-rupanya mendapat tantangan dari berbagai kalangan oposisi. Dengan bantuan beberapa media berbasis korporasi, para ‘oposisi’ mencoba menggulingkan Chavez pada tahun 2002 melalui proses kudeta. Tetapi Chavez tetap melawan – dan menang bersama rakyat.

Namun, pengalaman tersebut tentu tidak terlupakan bagi Chávez. Mungkin, inilah yang menyebabkannya tergoda oleh populisme. Mungkin, inilah yang menyebabkannya harus mengandalkan proses-proses ‘executive domineering’ atau mekanisme-mekanisme politik melalui jalur eksekutif yang dominan (Slater & Simmons, 2012) dalam mempromosikan agenda-agenda reformisnya. Ia juga meninggalkan ekonomi dengan tingkat inflasi yang tinggi di Venezuela.

Namun, terlepas dari apa-apa yang diasosikan sebagai kesalahan semasa pemerintahan Chávez, kita tidak bisa menutup mata atas keberhasilan sekaligus tantangan eksperimen politik di Venezuela. Bagaimanapun, proyek Venezuela adalah usaha atas penciptaan praktek-praktek politik yang betul-betul emansipatoris dan liberatif. Terlepas dari berbagai masalahnya, kisah perlawanan dari Venezuela seakan ingin mengingatkan kita bahwa sebuah visi demokrasi yang radikal dan deliberatif adalah mungkin. Sebaliknya, permasalahan tersebut menjadi pemacu bagi kita untuk tetap melakukan kritik dan bergerak maju.

Penutup

Francis Fukuyama, sang pemikir Neokon itu, mencetuskan klaim bahwa kita telah mencapai ‘Akhir Sejarah’ – bahwa ujung terjauh peradaban manusia adalah Demokrasi Liberal dan Kapitalisme. Ironisnya, paradigma seperti ini juga yang menjangkiti banyak gerakan Kiri dan progresif pada umumnya – seperti kata Slavoj Zizek, gerakan Kiri berubah menjadi segerombolan ‘Fukuyaman Leftists,’ Kiri ala Fukuyama, yang alih-alih melampaui dan men-transformasi logika Kapitalisme justru malah mengafirmasinya. Implikasinya, bagi Zizek, seakan-akan adalah lebih mudah untuk berimajinasi tentang akhir dunia dibandingkan tentang akhir dari kapitalisme. Tentu saja visi sejarah ala Fukuyama terkesan ahistoris, utopis, dan pongah – terutama bagi mereka yang tinggal di bagian Selatan dunia (Global South) seperti kita.

Usaha mendiang Chávez adalah untuk merevitalisasi kreativitas dalam imajinasi dan praktek politik kita. Dan jangan lupa, Venezuela adalah bagian dari gugusan sejarah perlawanan di Amerika Latin dan dunia – sejarah panjang yang terbentang mulai dari pemberontakan para petani penggarap dari zaman Yunani Kuno hingga Revolusi Perancis, internasionalisme dan solidaritas global a la 1960an, hingga percikan-percikan gerakan dan pemikiran Kiri akhir-akhir ini.

Seperti sudah saya tegaskan sebelumnya, tentu kita bukan ingin membuat semacam kultus individu, cult of personality, atas ide-ide Chávez atau Revolusi Bolivarian. Sebaliknya, gerakan progresif harus berkaca dari pengalaman-pengalaman dan kegagalan-kegagalannya di masa lalu – mulai dari otoritarianisme di masa Uni Sovyet dan kegagalan kebijakan substitusi impor di Chile, hingga ekspansi Neoliberalisme di masa sekarang. Sikap yang sama harus kita terapkan dalam analisa kita terhadap Venezuela pasca Chávez – mengakui secara jujur tantangan dan kekurangan Revolusi Bolivarian sekaligus belajar dari kesuksesan proyek politik tersebut.

Sebagaimana kata Noam Chomsky, yang kita perlukan bukanlah figur-figur, melainkan gagasan-gagasan yang baru dan tetap relevan. Warisan terbesar Chávez bukanlah ketokohannya, melainkan Venezuela. Alih-alih mengharapkan “Chávez-Chávez” baru, kita perlu berjuang membangun Venezuela-Venezuela baru, sekecil apapun.

Pengalaman Venezuela menunjukkan bahwa hanya massa yang dapat memperjuangkan pembebasannya. Venezuela juga menunjukkan bahwa solidaritas internasional adalah keniscayaan  sejarah, yang bukan saja mungkin, namun juga perlu.

Atas kerja kerasmu, kami mengucapkan terima kasih dan selamat jalan, Bung Chávez!***

Penulis beredar di twitterland dengan id @libloc

Korupsi, Sebuah Pembelajaran Akan Pentingnya Analisa Struktural

Korupsi, Sebuah Pembelajaran Akan Pentingnya Analisa Struktural

Iqra Anugrahmahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University

http://indoprogress.com/korupsi-sebuah-pembelajaran-akan-pentingnya-analisa-struktural/

BELUM lama kita mendengar serangkaian kasus korupsi yang semakin menghangatkan suhu politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Pertama-tama, Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaq (LHI) dinyatakan sebagai tersangka korupsi kasus impor daging sapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak lama sesudahnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dalam kasus proyek Hambalang. Tentu saja, dari sudut pandang normatif, ini merupakan suatu pertanda buruk dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia. Tetapi untuk memahami permasalahan ini, sekaligus merumuskan sebuah solusi yang masuk akal, dibutuhkan lebih dari sekedar panggilan normatif. Kali ini, saya berargumen bahwa analisa struktural merupakan sebuah konsekuensi logis bagi kita untuk memahami persoalan korupsi dan politik Indonesia secara lebih baik dan mendalam.

Kasus Korupsi dan Kondisi Politik Tanah Air

Kasus LHI dan AU tentu bukan kasus korupsi yang pertama kali di Indonesia. Korupsi seakan-akan sudah menjadi persoalan klasik dan fitur utama dalam politik di tanah air. Ironisnya,  para politisi, pejabat publik, dan tokoh masyarakat yang tersangkut kasus korupsi juga memiliki latar belakang dalam Islam Politik – sebuah ironi karena tendensi politik yang koruptif justru lahir dari sebuah pemikiran dan aliran politik yang sempat digadang-gadang memiliki potensi memperjuangkan proses politik yang lebih bersih.

Yang tidak kalah menarik dari dua kasus korupsi terbaru ini adalah analisa terhadap kasus-kasus tersebut. Setidaknya dalam pengamatan saya, seringkali kita tergelincir ke dalam dua pandangan simplistik dalam analisa korupsi dan politik di Indonesia pada umumnya: pertama,pandangan ‘moralisasi’; dan kedua, pandangan yang terlalu menekankan pada agency atau peranan aktor politik. Terkadang, pandangan-pandangan ini juga tergelincir dalam ‘teori konspirasi’ atas politik Indonesia, yang meskipun mungkin saja memiliki sejumlah nilai kebenaran, tidak memiliki daya analitik yang kuat dalam menjawab persoalan. Pandangan-pandangan ini bermasalah setidaknya dalam tiga aspek. Pertama, ia cenderung mengalihkan perhatian dan mengaburkan pandangan kita akan inti persoalan. Kedua, pandangan-pandangan ini cenderung ahistoris dalam konteks tertentu. Dan ketiga,  pandangan-pandangan ini juga abai pada konteks dan pengaruh struktural di mana para aktor politik memainkan peranannya.

Persoalan pertama dapat segera terlihat dalam kecenderungan kita untuk memotret persoalan korupsi sebagai kasus ‘kurangnya moral dan akhlak’ dari ‘segelintir elit’ yang karena ‘nafsu kekuasaan’ terjerumus dalam praktek korupsi dan jenis-jenis politik yang merugikan masyarakat. Moral, dalam artiannya yang paling abstrak, memang diperlukan oleh manusia. Tetapi moralisasi dalam analisa politik menjadi suatu hal yang bukan hanya problematik namun juga berbahaya, karena perspektif ini cenderung mengabaikan akar permasalahan, mendiskon semua penjelasan menjadi penjelasan tentang human nature atau fitrah manusia yang pada dasarnya buruk, dan karenanya ‘nilai-nilai’ berpolitik yang baik perlu dipromosikan. Ini tak ubahnya khutbah Jumat atau ceramah Minggu yang dogmatis dan diulang-ulang, tidak menjawab persoalan dan justru menumpulkan daya analisa kita.

Kedua, perspektif moralistis dan agency-oriented dalam analisa kasus korupsi dan fenomena politik lainnya cenderung ahistoris dalam dua aspek, yaitu kecenderungan untuk melihat proses-proses sejarah di balik munculnya sebuah fenomena politik dan juga kecenderungan melihat proses sejarah sebagai rangkaian-rangkaian episodik yang atomistis, bisa dipecah dan dilihat trennya dalam analisa statistik, sembari melupakan interaksi kompleks atas berbagai faktor politik, ekonomi, dan sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa politik. Pemahaman akan sejarah politik kita menjadi sebuah bekal yang penting untuk melihat bagaimana kontinuitas dan perubahan terjadi dalam politik kita dalam kurun waktu tertentu. Kesadaran akan sejarah ini menjadi penting bagi siapa saja, tidak hanya terbatas untuk kalangan ilmuwan politik maupun politisi; dalam konteks ini kita perlu mengingat orang-orang seperti Pramoedya Ananta Toer, yang memiliki pemahaman sejarah yang kuat berdasarkan riset dan studi mendalam akan sejarah Indonesia.

Ketiga, kelemahan lain atas perspektif moralis dan bias aktor politik ini terlihat dalam abai atau enggannya melihat faktor-faktor struktural dalam memahami fenomena politik. Kasus korupsi juga perlu dilihat dalam kacamata struktural untuk membantu kita memahami lebih dalam mengapa setelah sekian tahun proses reformasi politik berjalan, korupsi masih menjadi permasalahan utama yang juga merambat ke sektor-sektor lain seperti politik lokal, kebijakan desentralisasi, hubungan agama-negara, profesionalisasi partai politik dan masih banyak bidang-bidang lain.

Di tengah kelemahan perspektif moralis ini, suatu pemahaman struktural akan korupsi bisa membantu kita lebih memahami merajalelanya praktek korupsi dan imbasnya terhadap memajukan praktek demokrasi di tanah air.

Dalam kaitannya dengan kasus LHI dan AU, analisa struktural diperlukan untuk lebih memahami persoalan ini secara lebih jernih. Sembari tetap mengawasi proses hukum dan kontestasi politik yang berkaitain dengan kedua kasus ini secara seksama, sebuah analisa structural, yang juga memperhatikan aspek kesejarahan, dapat membantu kita untuk memahami persoalan-persoalan seperti dinamika antar elit dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD), basis dukungan atas LHI dan AU dalam partai mereka masing-masing, latar belakang keorganisasian dari kedua tokoh tersebut, dan hubungan politik patronase dan bentuk-bentuk praktek politik yang berpotensi mempromosikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh dua aktor politik tersebut. Tentu saja, tugas ini tidak mudah, terutama di tengah berbagai pemberitaan oleh media massa mainstream yang mewakili pengaruh kapital dan kepentingan politik tertentu.

Analisa Stuktural-Historis atas Korupsi dan Berbagai Fenomena Politik Lainnya

Beberapa studi terbaru dalam ilmu politik, terutama dalam konteks politik negara berkembang, sesungguhnya sudah menunjukkan pentingnya memperhatikan aspek struktur dan sejarah atas proses-proses politik, karena aktor-aktor politik tidak muncul secara tiba-tiba dari kevakuman sejarah dan lepas dari konteks struktural. Sebaliknya, aktor-aktor politik selalu terkait dengan konteks struktural dan sejarah di mana mereka berpolitik.

Studi Jeffrey Winters (2011) dalam bukunya Oligarchy, misalnya, menekankan bagaimana oligarki dapat bertahan dalam struktur politik yang demokratis. Menurut Winters, oligarki, yang diartikan sebagai politics of wealth defense, atau politik pembelaan dan perlindungan atas kekayaan dan harta yang dilakukan oleh para oligark, atau lapisan super kaya dalam sebuah masyarakat, dapat eksis dalam berbagai jenis rejim politik sepanjang sejarah, baik otoriter maupun demokratis, dari mulai zaman Yunani Kuno dan Kekaisaran Romawi hingga zaman politik modern di Amerika Serikat maupun Indonesia. Perilaku koruptif para elit politik, dalam kacamata ini, dapat dilihat sebagai tendensi para elit politik untuk menjadi bagian dari oligarki itu sendiri atau untuk menjadi proxy atau perantara atas kepentingan para oligark.

Yang tidak kalah penting dari aspek struktural dalam analisa politik adalah aspek material dalam konteks struktural, seperti akses ke uang dalam proses politik, seperti untuk pendanaan kampanye dan biaya operasional berpolitik. Dalam suatu wawancara, ilmuwan politik Marxis-Empirisis terkemuka Adam Przeworski (2003) menyatakan bahwa dalam mempelajari demokrasi, salah satu hal yang terpenting adalah mempelajari bagaimana akses ke uang dalam proses politik. Menurut Przeworski, kekuatan ekonomi (economic power) baik dalam bentuk akses dan penguasaan kapital dapat diubah menjadi kekuatan politik (political power), dan juga sebaliknya, memperlihatkan keterkaitan antara kedua faktor tersebut. Kemudian, perlu diingat bahwa sumber daya material dalam sebuah arena politik tidaklah sama bagi tiap-tiap kelompok, dan pemahaman ini menjadi penting dalam memahami pertarungan antar para aktor politik dalam merebut kuasa.

Sedangkan dari aspek kesejarahan, studi Dan Slater (2010) dalam bukunya Ordering Power,menunjukkan bagaimana respon elit terhadap gejolak politik massa menentukan bentuk rejim politik negara-negara di Asia Tenggara. Ketakutan para elit atas gejolak politik massa yang menuntut kebijakan-kebijakan redistribusionis, misalnya, akan mendorong para elit untuk menguatkan aliansi di antara mereka dan membentuk rejim otoriter. Dalam kaitannya dengan kasus korupsi, kita dapat menggunakan kesadaran kesejarahan semacam ini untuk melihat bagaimana perilaku elit politik kita menanggapi berbagai gerakan sosial yang mendukung pemerintahan bersih dan tekanan publik atas para elit politik. Secara jangka panjang, kita perlu melihat pola interaksi antara negara, elit politik, dan masyarakat berkaitan dengan tindakan atas kasus korupsi. Bagi massa dan gerakan sosial, tentu saja ini penting untuk merumuskan strategi politik seperti apa yang efektif untuk tidak hanya menekan para elit, tetapi juga memberlakukan batasan-batasan struktural yang efektif atas perilaku koruptif mereka.

Dalam konteks politik lokal dan reformasi institusi atau kelembagaan, fenomena korupsi ini juga membuat pesan Vedi Hadiz (2004) dalam artikelnya berjudul Decentralization and Democracy in Indonesia: A Critique of Neo-Institutionalist Perspective  menjadi semakin relevan. ‘Demokratisasi,’ dalam artiannya yang teknis, ‘non-partisan,’ teknokratis, dan seringkali diboncengin oleh agenda-agenda ekonomi Neoliberal tidaklah cukup. Elitisme di tingkat lokal dan nasional, marginalisasi aspirasi-aspirasi rakyat dan kelompok-kelompok masyarakat yang termarginalkan, terutama di tingkat lokal, merupakan segelintir agenda yang tidak tersentuh oleh reformasi kelembagaan. Dengan kata lain, reformasi kelembagaan saja tidak cukup. Eksistensi partai politik dan adanya mekanisme politik elektoral per se, bukan berarti selesainya masalah jikalau elit-elit tertentu masih mendominasi proses politik, patrimonialisme dan patronase masih bercokol, serta negara dan partai politik masih didominasi oleh agenda-agenda elitis dan logika kuasa dan kapital yang oligarkis.

Penutup

Kasus korupsi LHI dan AU hanya merupakan puncak dari ‘Gunung Es’ permasalahan politik di Indonesia. Andaikata media massa seperti televisi dan surat kabar memiliki kolom yang lebih realistis, seperti laporan tentang kesenjangan sosio-ekonomi dan daftar nama para aktor politik yang bermasalah, tentu kita dapat lebih menyadari bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak dan panjang.

Setidaknya ada tiga pelajaran yang dapat kita petik dari peristiwa kasus korupsi LHI dan AU ini.Pertama, membangun partai politik bukanlah sebuah hal yang mudah, apalagi dalam konteks Indonesia saat ini. Partai politik dari berbagai spektrum perlu belajar mengenai bagaimana membangun gerakan politik dan tidak hanya hadir dalam pemilu atau proses-proses politik yang bersifat seremonial belaka. Parpol juga perlu berbenah diri dalam memerangi praktek korupsi, memperluas basis keanggotaan dan dukungan di akar rumput, serta sumber-sumber pendanaan yang mandiri, lebih akuntabel, dan demokratis.

Kedua, kondisi politik di Indonesia menyadarkan kita bahwa semakin penting untuk menyadari dan memahami secara serius negara dan partai sebagai situs perjuangan kelas. Literatur-literatur filsafat dan politik Kiri-progresif sudah mengingatkan kita akan pentingnya memahami dan merebut negara dan proses politik elektoral. Indonesia pasca-Order Baru yang sedang menjalani proses demokratisasi menjadi sebuah kesempatan dan laboratorium untuk menguji dan merefleksikan kembali pemahaman-pemahaman kita atas sebuah visi politik yang progresif dan emansipatoris.

Ketiga, yang terakhir dan tidak kalah penting, sebelum ‘merebut negara’ dan menggunakan kesempatan proses demokrasi elektoral (baca: borjuis), gerakan sosial dan massa pertama-tama perlu menyadari dan me-ruqyah, mengusir tendensi koruptif dan oligarkis dalam gerakan sendiri. Robert Michels (1911) menunjukkan tendensi tersebut hadir dalam beberapa partai-partai sosialis dan gerakan buruh di Eropa. Dalam konteks kita, sudah menjadi rahasia umum bahwa benih-benih tindakan korupsi terlihat dan bahkan dipupuk dalam banyak organisasi pelajar ekstra kampus dan dunia masyarakat sipil (civil society).

Dalam proses mengatasi masalah dan gejala korupsi, kita sebagai bagian dari massa bisa berkontribusi dalam proses tersebut dengan memulai membersihkan halaman belakang kita sendiri dulu.***

Penulis berterima kasih atas diskusi dan masukan dari rekan Coen Husain Pontoh mengenai pentingnya perspektif struktural dalam analisa politik.

Penulis beredar di twitterland dengan id @libloc

Melihat Amerika yang Lain

Melihat Amerika yang Lain
Analisa Politik
Iqra Anugrah, mahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS

http://indoprogress.com/melihat-amerika-yang-lain/?fb_source=pubv1

APA KABAR Occupy Movement? Tidak terasa sudah berselang lebih dari setahun semenjak gerakan sosial Occupy Movement dicetuskan di Amerika Serikat (AS). Di tengah berbagai permasalahan ekonomi dan pertarungan politik menjelang pemilihan umum presiden, pesan-pesan yang disampaikan oleh Gerakan Occupy seperti ‘we are the 99%,’ ‘kitalah 99%!’ yang mewakili aspirasi banyak warga Amerika, mulai dari para pekerja hingga kelas menengah terasa begitu relevan – hingga kemudian pesan tersebut perlahan-lahan mulai terdengar pelan, ditelan oleh kesunyian dan kesenyapan. Gambaran ini seakan-akan membenarkan bahwa AS adalah bangsa yang ‘sentris,’ di mana berbagai konflik dapat teredam dan tersalurkan melalui berbagai wadah politik yang tersedia.
Tetapi, tunggu dulu, jangan-jangan klaim ini perlu pemeriksaan lebih lanjut – bagaimana dengan gejolak politik dan gerakan hak-hak sipil sekitaran 1960-an? Bagaimana dengan berbagai kebijakan luar negeri dan ekonomi internasional AS dengan Pax Americana-nya? Bagaimana dengan marginalisasi berbagai kaum minoritas di masa-masa awal pembentukan negara di AS? Sebuah telaah yang lebih kritis diperlukan untuk membongkar mitos-mitos di balik gambaran kita akan Amerika sang imperium dunia.

Membongkar Mitos-mitos Lockean dan Tocquevillean

‘Amerika adalah sebuah bangsa yang eksepsional (exceptional), yang berbeda secara kualitas (qualitatively different) dengan bangsa-bangsa lain.’ Demikian kata Alexis de Tocqueville, sang pengelana dan etnografer dari Perancis itu, yang menjelajahi Amerika untuk mencari jawaban atas sebuah pertanyaan: mengapa demokrasi berhasil di Amerika tetapi tidak di negaranya, Prancis? Dalam karya termasyhurnya, Demokrasi di Amerika (Democracy in America), Tocqueville menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan keberhasilan praktek-praktek demokrasi di Amerika, seperti ketiadaan feodalisme, kebebasan beragama, dan lain sebagainya – yang kemudian menjadi dasar atas sebuah konsep penting dalam diskursus politik Amerika, yaitu ‘Keistimewaan Amerika’ (American Exceptionalism).

Secara metode, penjelajahan yang dilakukan Tocqueville merupakan upaya kajian yang menarik dan bisa dibilang ilmiah. Yang menjadi persoalan adalah implikasi politik dari rumusan ‘Keistimewaan’ atas nilai-nilai Amerika itu. Ya, seperti yang sudah kita ketahui, mengutip ucapan sosiolog politik AS terkemuka, Seymour Martin Lipset, keistimewaan bisa bermakna ganda, lebih progresif, atau bahkan lebih konservatif dan reaksioner. Dan Amerika telah menunjukkan kepada dunia dua sisi dari ‘keistemewannya’ itu: ada Amerika yang menghargai kebebasan beragama, merayakan keberagaman dalam masyarakatnya, dan memiliki modal sosial yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi ada juga Amerika yang memiliki hasrat imperium dan ekspansionis: ke luar, dengan melakukan eksploitasi, perang dan agenda-agenda jingoisme lainnya lewat kebijakan-kebijakan luar negeri dan kepentingan geopolitik dan ekonomi internasionalnya dan ke dalam, dengan diabaikannya hak-hak warga negara Amerika dari akses terhadap layanan sosial dan sistem asuransi kesehatan universal atas nama ‘pasar,’ ‘kebebasan,’ dan ‘hak-hak individu’ dan marginalisasi multidimensi bagi berbagai kalangan minoritas sepanjang sejarah Amerika, mulai dari kelompok etnis Afro-Amerika, kaum minoritas seksual, hingga kaum Muslim Amerika.

Karenanya, untuk memahami kondisi Amerika dan juga politik global dewasa ini, sebuah upaya penyelidikan dan pembelajaran yang serius akan perkembangan masyarakat AS sungguh sangat diperlukan.

Mitos pertama, adalah tentang sejarah AS yang dianggap ‘berbeda’ dari banyak negara kapitalis maju lainnya. Tentu saja, dari sisi penulisan sejarah, tiap-tiap negara bisa dibilang berbeda, tidak sama, dan unik. Tetapi, sejarah AS juga memiliki banyak kesamaan dengan sejarah banyak negara lain dalam satu aspek, yaitu, sebuah kenyataan bahwa untuk mencapai kemajuan sejarahnya, Amerika harus membayar harga yang mahal dengan melewati episode sejarah yang berdarah-darah. Studi sejarah perbandingan dari sosiolog politik AS terkemuka, Barrington Moore (1966), dalam magnum opusnya, Asal-Usul Sosial Rejim-rejim Diktator dan Demokratis (Social Origins of Dictatorship and Democracy), menunjukkan bahwa demokrasi liberal di dunia Barat, termasuk di AS, yang seringkali dianggap sebagai jalur modernisasi yang lebih ‘aman’ dan ‘beradab’, rupa-rupanya tidak kalah berdarah dengan rejim Fasis dan Stalinis dalam hal korban jiwa dan pelanggaran hak-hak warga negara dalam proses modernisasinya. Kita tidak perlu membahas panjang lebar mengenai sejarah AS di sini: sejarah perang sipil dan perbudakan, gerakan hak-hak sipil dan Kiri Baru yang menuntut demokrasi yang lebih deliberatif dan keadilan ekonomi dan sosial, berbagai protes anti perang, hingga gerakan Occupy adalah bukti bahwa sejarah dan proses modernisasi Amerika tidaklah sebegitu berbedanya dalam banyak negara dan masyarakat lain.

Mitos kedua, adalah tentang masyarakat AS yang dinilai lebih ‘egaliter’ dibandingkan banyak negara-negara lain. Di sini, kita perlu memahami bahwa konsepsi ‘egaliter’ ala AS sendiri merupakan sebuah ide yang banyak diperdebatkan. Secara asal-usul pemikiran, egalitarianisme ala Amerika ini berakar dari filsafat politik individualisme Lockean (Lockean Individualism). Singkat kata, individualisme Lockean ini dapat dirumuskan sebagai sebuah pandangan hidup yang berasumsi bahwa manusia dan masyarakat adalah sebuah individu yang atomistis, yang hanya peduli dengan kepentingannya sendiri. Untuk mencapai tujuan masyarakat dan tujuan dari tiap-tiap individu tersebut tanpa harus memunculkan konflik di antara keduanya, maka ‘negara’ harus hadir, namun hanya dalam kapasitasnya yang minimalis, karena negara juga tidak boleh koersif agar tidak melanggar hak-hak individu.

Yang sering luput dari perhatian adalah, demokrasi ala individualisme Lockean ini hadir dalam konteks zaman di mana mereka yang bisa berpartisipasi dalam politik hanyalah White, Male, Land and Property-Owning majority – hanya laki-laki berkulit putih dan yang memiliki tanah dan properti yang dapat berpartisipasi dalam politik, ekonomi, dan segenap aktivitas bermasyarakat lainnya. Perempuan, para budak, kaum etnis minoritas, para pekerja, dan banyak kelompok masyarakat lainnya sesungguhnya termarginalisasi, hingga tahun 1960an, di mana berbagai gerakan sosial yang menuntut hak-hak warga negara dan demokrasi yang radikal dalam politik, ekonomi, budaya, dan sosial muncul ke permukaan.

Beberapa ilmuwan dan kritikus sosial terkemuka AS karenanya berpendapat bahwa masyarakat AS adalah masyarakat yang elitis. Studi dari Jeffrey Winters dan Benjamin Page (2009), dua ilmuwan politik terkemuka di Northwestern University, yang berjudul Oligarki di Amerika Serikat (Oligachy in the United States) menunjukkan bahwa sekalipun ada ruang demokrasi yang besar di bidang politik, namun terdapat kesenjangan yang juga besar di bidang ekonomi di AS. Kesenjangan ini dilanggengkan oleh sekelompok oligark, yaitu lapisan orang-orang super kaya yang berusaha melindungi dan mengembangkan kekayaannya dan karenanya mendukung politik pro-kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Kajian klasik sosiolog dan kritikus sosial kenamaan di AS, C Wright Mills (1956) dalam bukunya The Power Elite menunjukkan bahwa aktivitas publik yang demokratis di Amerika telah ‘dibajak’ oleh lapisan elit di bidang politik, ekonomi, birokrasi, militer, hingga budaya yang memarginalkan suara dan aspirasi warga negara biasa dalam proses-proses politik di Amerika. Senada dengan Mills, Michael Parenti dalam bukunya Power and the Powerless (1977) juga menunjukkan kecenderungan pemerintahan teknokratis-elitis dalam politik AS, yang seringkali menganggap elit politik dan para teknokrat maupun ilmuwan sebagai domain yang ‘bebas kepentingan,’ seraya mengabaikan berbagai aspirasi dan pertarungan gagasan yang terjadi di level masyarakat. Karenanya, Parenti berpendapat bahwa demokrasi tidak terlepas dari usaha dan tujuan perjuangan kelas. Visi politik AS yang ‘pluralis’ yang menggambarkan bahwa pertarungan ide, gagasan, dan kepentingan yang pada akhirnya akan saling menyeimbangkan satu sama lain, mengurangi dominasi kelompok tertentu, dan memajukan kepentingan umum dalam masyarakat, bisa jadi hanya sebuah pepesan kosong.

Mitos ketiga, dan yang terakhir, adalah sebuah imajinasi bahwa AS memiliki ‘kewajiban moral’ untuk menyelamatkan dunia dan mewujudkan tatanan dunia yang lebih adil. Hanya ada dua jenis manusia yang menganggap bahwa klaim ini benar: pertama, kaum Neokonservatif; dan kedua, mereka yang tidak pernah dan tidak mau membaca sejarah. Bukan rahasia umum bahwa ini dapat dibilang sebagai sisi paling paradoksial dari Amerika. Perang Vietnam, Perang Teluk, Invasi Iraq, penyiksaan para napi di teluk Guantanamo yang menggunakan metode-metode ala rejim otoriter, dukungan terhadap rejim-rejim otoriter di negara-negara dunia ketiga demi ‘kepentingan nasional’ AS, semua ini hanyalah sedikit contoh dari daftar panjang dari jingoisme yang seringkali melanggar hukum internasional dan hak-hak asasi manusia dengan dalih ‘kepentingan global’ dan bahkan ironisnya, ‘demokrasi.’ Lebih parahnya lagi, proyek-proyek imperialisme baru ini terkadang juga mendapat sokongan intelektual dari para pemikir dan akademisi seperti Ayaan Hirsi Ali (yang sekarang berafiliasi dengan sebuah think-tank konservatif, pro-pasar bebas terkemuka, American Enterprise Institute), Irshad Manji, dan Fouad Ajami yang mendukung invasi Amerika ke tanah kelahiran mereka sendiri untuk ‘membebaskan’ masyarakat mereka dari rejim diktatorial dan membawa ‘peradaban’ bagi masyarakat tersebut. Faktanya, alih-alih disambut bunga, pasukan Amerika di berbagai tempat di belahan dunia kerepotan karena terjebak dalam sebuah kondisi Hobbesian, sebuah masyarakat di mana rasa aman seringkali terusik dan fasilitas umum seringkali nihil, yang ‘dibebaskan’ oleh AS.

Tapi, ini baru dua pertiga dari analisa dan cerita kita. Kritik tentu saja akan lebih berguna apabila disertai dengan solusi dan upaya untuk mewujudkan visi dari kritik tersebut.

Perkembangan Terkini, Kritik, dan Penutup

Sejenak, mari kita menengok gerakan Occupy. Rupa-rupanya, mereka masih bertahan, dan terus bergerak, meski luput dari liputan media-media besar seperti The New York Times maupun CNN. Taman Zucotti di New York boleh jadi sudah sepi dari para pemrotes dan demonstran yang mendudukinya, tetapi gerakan Occupy dan berbagai organisasi dan inisiatif-inisiatif yang mendukungnya masih terus bergerak, dengan caranya sendiri.

Berbagai upaya seperti forum diskusi rutin, lokakarya gerakan dan perubahan sosial, aksi solidaritas terhadap aksi mogok buruh dan pekerja di berbagai sektor industri, masih terus berlangsung di berbagai kota di AS. Baru-baru ini, di kota Chicago dan daerah sekitarnya, para guru juga melakukan aksi mogok kerja atas ketidakadilan dalam hal pengupahan dan intervensi atas kebebasan dan kreativitas akademik di sekolah-sekolah, yang juga didukung oleh berbagai kelompok sosial progresif lainnya.

Perlu juga diketahui bahwa beberapa daerah di AS, seperti Chicago, beberapa tempat di negara bagian Ohio dan Wisconsin, dan New York merupakan basis-basis tradisional berbagai pergerakan buruh dan gerakan sosial progresif lainnya. Salah satu serikat buruh paling progresif dan radikal di AS, the Industrial Workers of the World atau IWW juga didirikan di Chicago pada tahun 1905 – mendahului bahkan Revolusi Bolshevik di Russia sekalipun. Sewaktu saya tinggal di kota kecil Athens di Ohio, saya juga menyaksikan berbagai komponen gerakan sosial dan LSM lokal, seperti lingkaran studi pemikiran Kiri, LSM-LSM antar iman, gerakan pro-perdamaian, gerakan makanan lokal dan pertanian organik belajar dan bekerja sama satu sama lain, membuka ruang-ruang demokrasi, partisipasi, dan deliberasi di mana tiap-tiap individu yang terlibat bisa saling berdiskusi dan terlibat dalam kritik, persetujuan, maupun ketidaksetujuan. Ya, rupa-rupanya tradisi politik radikal itu juga pernah bersemi, dan masih hidup di Amerika.

Diskursus politik di Amerika juga pelan-pelan mulai berubah. Penerapan sistem asuransi kesehatan universal misalnya, adalah salah satu contohnya. Bahkan, menurut Slavoj Zizek, filsuf asal Slovenia itu, penerapan sistem asuransi kesehatan universal merupakan sebuah pencapaian karena kebijakan tersebut telah berhasil mengubah diskursus politik AS secara pelan-pelan namun radikal, dari diskursus tentang ‘kebebasan dan pilihan pribadi’ (choice) menjadi ‘kebebasan dan kepentingan bersama.’

Amerika, terlepas dari segala kekurangannya, juga melahirkan tokoh-tokoh seperti Rosa Parks dan Martin Luther King, yang menunjukkan kepada tiap-tiap kita bahwa kritik, otokritik, dan upaya untuk menciptakan praktek-praktek sosial baru tidak hanya mungkin, namun juga pernah dilakukan.

Tak heran, apabila pendiri studi perdamaian asal Norwegia, Johan Galtung, pernah mengatakan, ‘Republik Amerika (American Republic) akan jauh lebih baik apabila ia mau melepaskan hasratnya sebagai Imperium Amerika (American Empire).’ Bagi Galtung, Republik Amerika melambangkan Amerika yang memberi tempat bagi praktek-praktek politik yang progresif, sedangkan Imperium Amerika adalah hasrat kekuasaan Amerika yang bersifat eksploitatif dan ekspansionis bagi dirinya sendiri dan segenap masyarakat dunia. Baginya, tentu saja Republik Amerika akan lebih baik minus hasrat kekuasaan dan dominasinya.

Hemat saya, Amerika bukanlah sebuah visi final yang 100 persen ideal – saya bukanlah penganut Francis Fukuyama yang menganggap bahwa ‘demokrasi liberal’ dan ‘kapitalisme’ adalah ‘akhir sejarah’ dari peradaban manusia. Namun, kita bisa belajar banyak dari pengalaman Amerika, sebagai bahan acuan kita dalam pencarian abadi akan sebuah model politik dan masyarakat yang emansipatoris.***

Penulis beredar di twitterland dengan id @libloc

Banjir, Dagelan Partai, dan Politik Keseharian

30 JANUARI 2013

Banjir, Dagelan Partai, dan Politik Keseharian

http://indoprogress.com/banjir-dagelan-partai-dan-politik-keseharian/

Analisa Politik
Iqra Anugrah
mahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University

HIRUK-PIKUK kembali terdengar di jagat perpolitikan tanah air. Dari euforia pengumuman verifikasi partai peserta pemilu 2014, trik-trik politik di antara para elit, hingga banjir; yang terakhir berhasil menjadi berita penting, karena rupa-rupanya kita semua terkena imbasnya (disclaimer: SMA saya juga terendam oleh banjir). Berbagai persoalan yang berbeda ini memiliki satu kesamaan: sama-sama persoalan politik.

Kita mulai dari soal kehebohan politik nasional dulu: partai-partai yang lolos untuk menjadi peserta pemilu 2014 baru-baru ini telah diumumkan. Kemudian, kita juga mendengar kabar kekisruhan politik yang dialami oleh sebuah partai pendatang baru. Penyebabnya biasa: pecah kongsi di antara elit. Oya, keriuhan ini sedikit terinterupsi dengan terbenamnya Jakarta oleh banjir.

Narasi di atas terdengar familiar? Ya, karena begitulah sebagian besar media menyampaikan beritanya. Maaf, kebetulan saya bukan ‘pengamat’ politik, karenanya saya tidak akan membahas lebih lanjut soal itu. Seorang kawan pernah berujar kepada saya: bagaimana jikalau berita televisi, koran dan majalah mengubah tampilannya secara radikal: yang dilaporkan bukanlah statistik pertumbuhan ekonomi dan berita soal elit, melainkan statistik soal meningkatnya kesenjangan sosial dan cerita tentang orang-orang biasa: saya, anda, supir, buruh, petani, guru, pekerja kantoran, anak jalanan, dan segenap jenis manusia yang berhasil bertahan dalam kehidupan sehari-harinya?

Sepertinya ada keterputusan antara realita di luar sana dengan realita yang kita hadapi sehari-hari, terutama bagi mereka yang harus bergumul dengan peluh, debu, dan tak jarang beban kehidupan yang lain di setiap harinya. Diskursus tentang the great men, tentang orang-orang besar, memang merupakan wacana yang dominan, namun bukan berarti lantas kita bisa serta-merta mengiyakan dan setuju dengan validitas wacana tersebut. Keterputusan diskursus yang elitis dengan realita memaksa kita untuk menggugat dan membongkar diskursus tersebut, serta merumuskan dan mengajukan sebuah diskursus alternatif.

Persoalan ini juga berkaitan dengan imajinasi politik kita yang dapat dibilang sangatlah minim, jikalau tidak nihil sama sekali. Tapi rupa-rupanya seperti kata Kitab Suci, selalu ada hikmah di setiap bencana. Dalam hal ini, agaknya kedatangan banjir sedikit menyadarkan kita semua: ada perlunya kita mengubah fokus pengamatan kita, mengganti lensa observasi kita, dari berita-berita besar di koran, stasiun televisi, majalah, dan situs internet terkemuka ke kehidupan kita sehari-hari – suatu hal yang rupa-rupanya merupakan lompatan yang besar dalam transformasi imajinasi politik kita. Inilah, mengutip kata Ben Kerkvliet, the power of everyday politics, kekuatan dari politik sehari-hari.

Banyak di antara kita yang datang dengan visi dan wacana besar, yang akhirnya membuat kita, baik sengaja maupun tidak, mengidap penyakit infantilisme: asal heroik, asal sekarang, asal seksi, dan asal gagah, pokoknya harus aksi dan revolusi detik ini juga! Kita lupa bahwa perubahan besar bukanlah hasil lamunan atau pekerjaan satu malam saja. Upaya mewujudkan suatu bentuk politik yang transformatif dan liberatif merupakan pekerjaan panjang, yang seringkali berangkat dari realita kita sehari-hari, bagaimana kita memahaminya, dan lebih penting lagi – menurut seorang filsuf yang namanya sering dicatut menjadi sebuah dogma – mengubahnya.

Kembali soal banjir dan para elit politik kita. Sebuah studi perbandingan antara Indonesia dan Bolivia oleh Slater dan Simmons (2012), berargumen mengenai tumbuhnya kartelisasi partai politik di Indonesia, yang mengakibatkan partai hanya berfokus kepada proses pembagian jatah kekuasaan dan akses terhadap pendanaan partai. Tetapi, terlalu sering kita terpaku dan disibukkan oleh berbagai intrik politik yang mewarnai politik kita, baik dalam hal interaksi dan persaingan antara para elit, hingga dinamika internal berbagai partai.

Karenanya, mari menengok cerita tentang bagaiman perlawanan dalam kehidupan sehari-hari dapat membawa perubahan politik yang signifikan. Studi Ben Kerkvliet tentang resistensi para petani atas kebijakan kolektivisasi pertanian di Vietnam (2005) dan tentang respon para petani di Filipina dalam menanggapi tekanan dari pihak negara dan kapitalis pertanian menunjukkan bahwa usaha perlawanan kaum petani. Perlawanan itu diwujudkan dalam rupa penolakan atas berbagai tekanan dari berbagai macam otoritas, seperti teknik bercocok tanam tertentu yang dipaksakan oleh para penyuluh pertanian dan pejabat negara, atau ekstraksi hasil pertanian dan ketidakadilan dari pihak kapitalis pertanian terhadap hasil kerja dan panen kaum tani. Dan perlawanan itu diwujudkan dalam aktivitas keseharian mereka, seperti diam-diam melakukan pelanggaran tersembunyi atas aturan-aturan dalam kolektivisasi pertanian. Hasilnya? Baik rezim otoriter Vietnam maupun para kapitalis pertanian di Filipina, terpaksa mengubah kebijakannya untuk memenuhi aspirasi kaum tani. Perlawanan yang kecil-kecilan itu ternyata membuahkan hasil.

Lantas, apa hubungan hasil kajian tersebut dengan banjir di ibukota akhir-akhir ini?

Agaknya, kita tidak begitu menyadari bahwa di tengah lemahnya kapasitas negara dalam menangani banjir dan masalah perkotaan, di tengah ramainya isu-isu politik, di tengah tertutupinya diskusi yang serius soal penanganan korban dan kerugian dari banjir serta penanggulangan banjir, yang tertutupi oleh diskusi soal relevan tidaknya aksi ‘blusukan,’ toh para warga masih bisa bertahan menghadapi terjangan banjir. Ini bukan hanya persoalan eksistensi modal sosial (social capital) yang masih ada di antara para warga, bukan juga sebuah contoh kemampuan para warga untuk menanggulangi persoalan aksi kolektif (collective action problem) dengan saling membantu di kala banjir di tengah terbatasnya bantuan yang ada dari berbagai otoritas, baik negara maupun entitas swasta. Ini, sesungguhnya adalah sebuah bentuk lain dari politik keseharian; sebuah proses politik dan praktek-praktek sosial baru yang juga dapat mewujudkan transformasi sosial yang lebih partisipatoris dan demokratis.

Di tengah-tengah penyakit elitisme yang melanda politik kita yang katanya demokratis ini, contoh usaha-usaha dari para warga biasa untuk bertahan sesungguhnya merupakan pesan dan pedoman yang berharga untuk para elit mengenai bagaimana melakukan praktek-praktek politik. Bila kartelisasi partai dan elitisme adalah sebuah patologi yang sedang merajalalela di Republik ini, maka gugusan-gugusan kecil praktek-praktek sosial baru yang muncul di momen-momen tak terduga, seperti di saat banjir ini, adalah obat penawarnya.

Pelajaran lain yang tak kalah berharga adalah bagaimana membangun gerakan. Retaknya dinamika internal sebuah partai bahkan sebelum memasuki ajang pemilu menunjukkan proses membangun partai yang modern bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Sokongan finansial yang kuat dan proses penokohan demi menampilkan kesan pemimpin ‘berkarisma’ yang tidak didukung oleh visi politik, sistem kaderisasi, program dan basis dukungan yang jelas, hanya mampu mempertahankan eksistensi partai tersebut seumur jagung. Bahkan, sokongan finansial yang kuat dan strategi penokohan karismatik rawan untuk menyuburkan praktek-praktek politik patronase dan oligarkis di dalam tubuh partai. Kohesi dan kerjasama sosial di antara warga menjadi pelajaran yang penting bagi para elit politik dan pengurus partai mengenai bagaimana menerjemahkan politik menjadi praktek-praktek sosial yang membumi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam hal ini, kita perlu kembali membaca sebuah kajian dan petunjuk tentang bagaimana membangun gerakan progresif dari Paulo Freire (1970) dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed. Suatu gerakan progresif hanya akan sukses apabila ia bertolak dari kenyataan  dan pengalaman sosial dari massa. Agar gerakan bisa terus berkembang, ia perlu belajar dari massa dalam sebuah kerangka yang egaliter dan dialektis, dimana kesalahan-kesalahan terdahulu menjadi langkah untuk membangun strategi baru, dalam semangat kesatuan antara paradigma teoretik dan praxis.

Mungkinkah?***

Penulis beredar di twitland dengan ID @libloc

Kala Perempuan Jadi Candaan

16 JANUARI 2013

http://indoprogress.com/kala-perempuan-jadi-candaan/

Analisa Politik
Iqra Anugrah
mahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS

MANUSIA  boleh berwacana dan berbicara tentang kemajuan, tetapi perilaku kita sebagai manusia dan bagian dari masyarakat justru seakan-akan menunjukkan kemunduran. Di saat jazirah Arab memunculkan figur perempuan seperti Gigi Ibrahim yang turut menumbangkan rezim otoriter Hosni Mubarak di Mesir, perkembangan di belahan dunia lain, termasuk negeri kita, justru menjadi berita buruk bagi kaum perempuan. Di Aceh, sebuah peraturan absurd melarang perempuan untuk duduk ‘mengangkang’ di atas sepeda motor. Selain tidak masuk akal dan tidak penting, larangan ini hanya memperpanjang daftar kekonyolan politik dan hukum atas nama ‘otonomi daerah’ dan ‘syariah.’ Di India, yang terjadi lebih tragis lagi: seorang perempuan muda diperkosa secara beramai-ramai dan dibunuh oleh enam pemuda. Kembali ke tanah air, baru-baru ini daftar pelecehan terhadap kaum perempuan bertambah panjang: seorang calon hakim agung, saya ulangi, seorang calon hakim agung, menyatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan, baik korban maupun pelaku pemerkosaan sama-sama menikmati.

Alih-alih kemajuan, kita sebagai masyarakat sepertinya telah mundur seratus tahun ke belakang.

Tidak perlu kita sebut lagi berbagai kasus pelecehan terhadap kaum perempuan, mulai dari ranah publik hingga di ranah privat, seperti institusi keluarga dan pernikahan. Mulai dari berbagai bentuk pelecehan yang ringan, seperti ‘candaan’ yang diucapkan oleh beberapa pejabat publik, hingga pelanggaran hukum berat seperti pemerkosaan. Di sebuah masyarakat yang mengaku demokratis, tidaklah berlebihan jikalau kita menyebut kasus-kasus seperti ini sebagai sebuah kontradiksi; sebuah kontradiksi yang jangan-jangan sudah menjadi bagian yang inheren dari tiap-tiap kita.

Yang mengerikan dan menyedihkan adalah, ketimpangan gender dan patriarkhisme ini seakan-akan dilanggengkan oleh berbagai institusi di sekitar kita; mulai dari keluarga, masyarakat, hingga agama dan negara. Dalil ‘atas nama agama dan tradisi’ di Aceh untuk menjustifikasi larangan duduk mengangkang, tentu bukanlah yang pertama; kita juga bahkan tidak perlu mengetahui perkembangan keilmuan metode tafsir dan hermeneutika terbaru maupun pemikiran-pemikiran posmodernis dan filsafat paling mutakhir, untuk menyebutkan bahwa dalil-dalil seperti itu hanyalah merupakan hasil dari lamunan-lamunan liar yang dilembagakan atas nama agama, negara, maupun tradisi.

Di dalam situasi seperti ini, maka berpolemik menjadi sebuah keniscayaan dan kewajiban. Keniscayaan karena lewat polemik-polemik dan kritik-kritik tersebut kita dapat membongkar asumsi-asumsi dasar dari aturan-aturan yang membatasi emansipasi perempuan. Kewajiban karena kritik kita hanya menjadi sebuah pepesan kosong apabila tidak dijadikan sebuah pedoman untuk bertindak, untuk mengubah keadaan, untuk melakukan kritik yang lebih keras lagi.

Kembali ke kasus Aceh. Kita seakan-akan lupa dengan fakta bahwa Cut Nyak Dhien, seorang pahlawan perempuan asal Aceh, adalah contoh sekaligus sumber inspirasi bagi kesetaraan gender di masyarakat Indonesia, masyarakat Muslim, dan masyarakat Dunia Ketiga pada umumnya. Tak perlu jauh-jauh mencari contoh untuk membongkar ‘mitos’ domestifikasi dan marginalisasi perempuan yang dipropagandakan oleh agen-agen pengusung patriarkhi. Dalam sejarah masyarakat Muslim, kita juga dapat melihat upaya-upaya kaum perempuan dalam memperjuangkan politik emansipasi dalam karya klasik sosiolog kenamaan dan penulis wanita asal Moroko, Fatima Mernissi (1997), dalam bukunya The Forgotten Queens of Islam (Ratu-ratu yang Terlupakan dalam Islam).Mernissi menunjukkan bahwa di berbagai masyarakat Muslim, berbagai figur perempuan telah memainkan berbagai peranan sejarah yang penting, termasuk menjadi pemimpin bagi masyarakatnya. Suatu episode sejarah, yang sayangnya, seringkali tidak pernah muncul ke permukaan, tertutupi oleh narasi-narasi dominan tentang sejarah yang ditentukan oleh tokoh-tokoh penting, yang biasanya adalah para lelaki.

Satu hal yang tidak kalah pentingnya untuk dianalisa dalam kasus Aceh dan kasus-kasus serupa, adalah proses terbentuknya peraturan-peraturan daerah (perda) yang ‘bernuansa syari’ah.’ Di sini kita perlu jeli dalam melihat persoalan. Alih-alih melihat perda syari’ah sebagai ekspresi konservatisme dari masyarakat kita, perda –perda tersebut juga perlu dilihat sebagai ekpresi dari relasi ekonomi dan politik yang hegemonik di dalam masyarakat kita. Dengan kata lain, penjelasan bahwa perda syari’ah dan meningkatnya berbagai perundang-undangan yang memarginalkan kaum perempuan baru separuh benar.Analisa terhadap fenomena-fenomena yang menyangkut marginalisasi kelompok-kelompok yang lemah dan termaginalkan dalam masyarakat, seperti perempuan juga harus melihat berbagai persinggungan antara kepentingan-kepentingan politik (dan terkadang juga ekonomi), baik pada level lokal maupun nasional, konflik di antara berbagai kepentingan itu, dan juga peranan berbagai aktor yang terlibat pada kompetisi dan konflik kepentingan tersebut. Kontestasi antara berbagai kelompok dan kepentingan ini juga terlihat di dalam ‘bahasa’ atau diskursus yang dipakai. Studi Hooker (2008), misalnya, menunjukkan bahwa beberapa kelompok Islam yang konservatif dan literalis dalam menginterpretasikan syari’ah menggunakan retorika ‘desentralisasi’ dan ‘otonomi daerah’ sebagai justifikasi untuk mempromosikan, dan jikalau sukses, mengimplementasikan perda-perda bernuansa syari’ah. Di dalam konteks Aceh, penerapan syari’ah Islam juga tidak memperhatikan kebutuhan dan konteks masyarakat lokal (Salim & Azra, 2003). Dalam situasi seperti ini, maka kepentingan segelintir elit akan bersekutu dengan konservatisme sosial untuk melanggengkan peraturan-peraturan yang memarginalkan perempuan; hari ini pelarangan ‘duduk ngangkang,’ besok entah apa lagi yang dilarang.

Situasi di tingkat nasional juga tidak kalah mengkhawatirkan. Candaan calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi bukanlah sebuah candaan. Sebaliknya, itu merupakan sebuah bentuk penghinaan; sebuah penghinaan yang entah mengapa dirayakan secara beramai-ramai oleh beberapa anggota DPR di dalam sebuah forum nasional yang serius. Melihat kelakuan para pejabat publik kita yang seperti ini, maka kita bisa berimajinasi sedikit ‘liar’ bahwa jangan-janagan isu-isu emansipasi kaum perempuan tidak pernah ditanggapi secara serius oleh negara.

What Is To Be Done?

Ulasan tidak akan berarti jikalau tidak menjadi kritik. Kritik ini juga hanya akan berakhir sebagai khotbah di tengah-tengah gurun pasir apabila tidak disertai dengan upaya-upaya untuk mengubah keadaan. Di tengah-tengah langkanya kritik dan upaya yang serius, ada baiknya kita berpikir dan berefleksi sejenak mengenai apa yang harus dilakukan kedepannya.

Pertama, pelanggaran-pelanggaran akan hak-hak perempuan dalam bentuknya yang ekstrim, seperti pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan berbagai bentuk pembatasan akses dan gerak perempuan di ruang publik mulai dari ‘jam malam’ untuk perempuan hingga larangan ‘duduk ngangkang,’ rupa-rupanya masih marak terjadi di masyarakat kita. Upaya-upaya yang serius untuk menganalisa maraknya fenomena ini dari konteks sosial-politik yang lebih besar merupakan sebuah prasyarat untuk mengubah keadaan.

Kedua, di tengah-tengah kekacauan seperti ini, perjuangan politik emansipasi bagi kaum perempuan justru menjadi lebih penting dari sebelumnya. Perjuangan ini bukan sekedar ‘menambah jumlah keterwakilan’ perempuan di parlemen, tetapi lebih dari itu, memperjuangkan agenda politik yang betul-betul memperjuangkan hak-hak perempuan, di mana ketimpangan gender dapat betul-betul teratasi. Perjuangan kita juga perlu mempertimbangkan kondisi objektif kaum perempuan; seperti fakta bahwa sebagian besar kaum perempuan juga termarjinalkan dalam hal kelas sosial dan ekonomi.

Di saat para politisi dan pejabat publik semakin acuh tak acuh dan justru menjadikan perempuan sebagai bahan candaan, maka perjuangan politik emansipasi bagi kaum perempuan menjadi lebih penting dan relevan dari sebelumnya.***

Penulis beredar di twitterland dengan id @libloc

Kata Pengantar – IndoProgress III Januari 2013

Indoprogress-3-Januari-2013_cover

Kata Pengantar

Muhammad Ridha dan Iqra Anugrah

‘KRISIS’ bukanlah termin yang asing dalam pengalaman khalayak di Indonesia. Pada tahun 1997, krisis ekonomi menghantam fondasi kemasyarakatan Indonesia. Hantaman tersebut memporakporandakan hampir seluruh dimensi kemasyarakatan. Tidak heran jika kemudian krisis ekonomi berimplikasi secara logis pada terjadinya bentuk-bentuk krisis yang lain, seperti krisis budaya, sosial bahkan politik.

Krisis ekonomi 1997 memberikan pemahaman kepada rakyat Indonesia bahwa rezim ekonomi politik otoriter Orde Baru Soeharto yang saat masih berkuasa, tidak bisa lagi dipertahankan. Rezim orba saat itu dinilai telah menjerumuskan mayoritas rakyat ke dalam jurang deprivasi dan kehancuran. Tidak heran jika kemudian momen krisis menjadi titik berangkat yang tidak dapat didatangi kembali bagi sejarah Indonesia, sehingga rakyat Indonesia bangkit melawan untuk menumbangkan rezim kekuasaan yang menyokong sistem ekonomi yang menghasilkan krisis. Pada tahap inilah massa rakyat terlibat aktif dalam panggung sejarah negeri ini.

Pada masa kekinian kita, krisis kembali masuk dalam perbincangan umum khalayak di Indonesia. Bedanya, krisis saat ini terjadi langsung di jantung kapitalisme itu sendiri, yakni Amerika Serikat. Ditandai dengan bangkrutnya Bank Investasi terbesar keempat di AS, Lehman’s Brother, karena gagal bayar kredit perumahan sekunder, ekonomi Amerika Serikat dihantam oleh krisis ekonomi yang serius. Imbas dari krisis ekonomi yang terjadi di AS segera merambat ke negara-negara lain. Yunani, Portugal, Spanyol dan Italia adalah negara-negara di kawasan Eropa yang mengalami dampak langsung dari krisis ekonomi di AS, yang membuat mereka kemudian harus terjerembab dalam krisis surat utang negara (sovereign debt)

Respon kelas kapitalis terhadap situasi krisis tersebut sesungguhnya sangat jelas: selamatkan kapitalisme dari para kapitalis, dan selamatkan para kapitalis dari kemarahan publik! Berbagai paket stimulus, stabilisasi kebijakan makroekonomi, pemangkasan anggaran-anggaran sosial dan bailout diberikan atas nama ‘penyelamatan’ ekonomi , sembari menyalahkan persoalan kepada para bankir dan pengusaha besar yang dianggap tidak bermoral – yang kemudian juga bebas melenggang kangkung dikala banyak warga dunia mengalami kesulitan menghadapi krisis. Di beberapa kesempatan, para kapitalis bahkan tidak segan-segan untuk berkoalisi dengan negara (baca: kuasa) dan bahkan menggunakan kekerasan untuk memadamkan gerakan massayang melawan kapitalisme, sebagaimana dapat dilihat pada kekerasan polisi terhadap para demonstran gerakan Occupy di beberapa tempat di AS.

Melihat situasi krisis ini, maka semakin benar adanya bahwa there’s nothing new under the sun, tidak ada yang baru d ibawah matahari, begitu setidaknya ungkapan Yunani Kuno mengenai kehidupan di dunia ini. Ungkapan ini sebenarnya hendak mengatakan kepada kita bahwa tidak pernah ada fenomena yang benar-benar baru dan unik sama sekali dalam pengalaman peradaban kemanusiaan. Fenomena yang tengah terjadi sekarang ini pada dasarnya memiliki fitur-fitur yang mirip dan identik dengan fenomena yang pernah terjadi sebelumnya di masa lampau. Dengan kata lain, fenomena sekarang tidak lebih sebagai repetisi dari apa yang pernah terjadi sebelumnya, dengan konteks ruang dan waktu yang berbeda.

Dalam kacamata seperti inilah kita harus melihat krisis kapitalisme. Krisis kapitalisme, sebagaimana yang telah kita alami sekarang ini, pada dasarnya bukan sesuatu yang baru. Semenjak awal masa kelahirannya sampai dengan masa kontemporer sekarang, kapitalisme selalu dan pasti dirundung krisis. Kontradiksi internal yang menjadi motor bagi gerak serta dinamika kapitalisme, merupakan akar penyebab dari krisis kapitalisme itu sendiri: dorongan tak terbatas untuk selalu melakukan maksimalisasi keuntungan. Tidak heran jika kemudian perkembangan kapitalisme selalu berkait-kelindan dengan potensi kehancurannya sendiri.

Namun secara epistemologis, posisi ini bukan berarti tanpa masalah. Ungkapan ini menjadi pembenaran pandangan bahwa dunia yang tengah kita hidupi sekarang ini sudah seperti ini adanya, tidak ada lagi yang dapat kita lakukan dan karena itu harus menerimanya. Untuk itu, setiap upaya dalam melakukan perubahan tidak akan pernah dapat menciptakan perubahan sama sekali, karena hal tersebut hanya akan mengulang sekaligus meneguhkan kondisi kekinian yang identik dengan kondisi di masa lampau. Dengan kata lain, ungkapan ini dapat menjebak kita untuk larut dalam status quo tanpa bisa keluar dari koordinat yang sudah ada.

Satu-satunya cara untuk mengatasi kebuntuan ini adalah dengan melihat secara dialektis antara apa yang lama dengan yang baru. Bahwa apa yang baru merupakan ledakan imanen dalam yang lama. Bahwa yang baru hanya dimungkinkan ketika kita mengakui secara total bahwa yang lama selalu adalah situasi yang kita hadapi. Dalam hal ini kita bisa belajar banyak dari Theodore Adorno dalam bukunya Three Studies on Hegel. Adorno menolak pola pendekatan yang berupa pertanyaan yang bercirikan patronase, ’Apa yang masih tetap hidup dan apa yang telah mati dari Hegel?’ Menurut Adorno, pertanyaan seperti ini mengandaikan sebuah posisi seorang hakim yang dapat secara bijak mejawab, ’ya, mungkin ini masih tetap aktual sekarang…’ Namun Adorno menyatakan, ketika kita berhubungan dengan seorang pemikir besar, pertanyaan yang harus diajukan bukanlah bagaimana pemikir ini dapat mengatakan tentang kondisi kita, akan tetapi seharusnya yang berkebalikan dengan itu, bagaimana kesulitan-kesulitan kontemporer kita dalam kaca mata pemikir tersebut. Bagaimana epos kita (baca: baru) muncul dalam pemikiran dia (baca: lama).

Implikasi dari posisi epistemologis Adornoian terhadap pemahaman krisis kapitalisme-neoliberal sekarang ini adalah pentingnya untuk tidak terjebak dalam termin-termin baru mengenai krisis itu sendiri, seperti krisis (sekarang adalah murni) finansial, moneter, surat utang, dan lain-lain. Alih-alih, termin-termin tersebut harus ditempatkan secara struktural dalam penjelasan mengenai krisis kapitalisme itu sendiri. Posisi epistemologis ini penting dikarenakan sasaran utama dari penjelasan situasi apapun selalu harus mengarahkan pisau analisanya pada akar masalahnya itu sendiri, untuk kemudian mentransformasi akar masalah tersebut menjadi kesempatan bagi emansipasi kemanusiaan.

Terkait dengan hal tersebut, Kapitalisme-neoliberal yang digadang-gadang sebagai ‘akhir sejarah’ harus mengalami ‘masalah lama’ yang selalu merupakan bagian dari dinamika kapitalisme itu sendiri. Kondisi seperti ini tentu saja adalah situasi yang sangat menarik. Pertanyaan-pertanyaan serta keberatan-keberatan yang muncul terhadap doktrin resmi kapitalisme-neoliberal mengenai bagaimana cara mengorganisasikan masyarakat adalah situasi kontestasi ideologi yang sangat penting, khususnya sebagai upaya untuk keluar dari upaya untuk mempertahankan kondisi yang ada (status quo).

Mengatasi dan menjawab permasalahan dari kapitalisme-neoliberal dan memberikan jawaban alternatif terhadap sistem tersebut memang tidak mudah. ‘Adalah lebih mudah untuk bersimpati terhadap kesengsaraan manusia daripada kepada pemikiran’, demikian kata Oscar Wilde dalam bukunya The Soul of Man under Socialism, yang juga dikutip oleh Slavoj Zizek. Merasa ‘kasihan’ terhadap rakyat yang dihantam krisis dan mencoba meringankan beban mereka dengan sumbangan, dana bantuan langsung tunai, dan kebijakan-kebijakan ‘Keynesian’ adalah lebih mudah, dibanding berpikir mengenai sistem alternatif apa, bagaimana bentuknya, dan pengorganisasian masyarakat macam apa yang diperlukan untuk mewujudkan jawaban alternatif. Oleh karena itu, usaha untuk terus berpikir, berorganisasi, dan berlawan terhadap kapitalisme, terutama dalam varian neoliberalnya justru menjadi sebuah keniscayaan dan kebutuhan bagi masyarakat kita.

Dinamika itulah, yang akan dikupas secara mendalam dalam Jurnal IndoPROGRESS edisi kali ini. Edisi ini akan membahas neoliberalisme kurang lebih dalam empat aspek, yaitu tentang apa itu neoliberalisme, krisis neoliberalisme, gerakan massa menentang neoliberalisme, dan liputan tanggapan berbagai tokoh terkemuka tentang neoliberalisme. Beberapa rubrik lainnya juga tidak kalah menarik, seperti rubrik Sosok, yang akan membahas tokoh-tokoh terkemuka dalam sejarah gerakan kaum progresif, Liputan Khusus, yang akan memberikan reportase mendalam mengenai krisis neoliberalisme di sejumlah tempat, Resensi Buku, yang akan membahas buku-buku progresif terbaru, dan rubrik Gagasan, yang merupakan kajian akademik sejumlah persoalan berkaitan dengan neoliberalisme secara mendalam.

Untuk menutup, kami ingin berpesan bahwa membaca, menulis, dan mengkaji tentang neoliberalisme hanyalah satu langkah kecil. Pada akhirnya, pengetahuan kita akan krisis dan kapitalisme bukan hanya bermanfaat untuk menambah wawasan kita, namun juga untuk menginspirasi perlawanan dan menjadi pedoman dalam bertindak. Dalam semangat itulah, kami menyajikan edisi Jurnal IndoPROGRESS kali ini.

Selamat Membaca dan Salam. ¶

Untuk pemesanan hubungi: resistbook[at]gmail.com

http://indoprogress.com/indoprogress-iii-januari-2013/

Setelah Memilih Sudah Itu Selesai: Bagaimana Menghindari Jebakan Populisme

Setelah Memilih Sudah Itu Selesai: Bagaimana Menghindari Jebakan Populisme

Tanggapan dan Tambahan untuk Coen Husain Pontoh
Iqra Anugrah,
 mahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University

http://indoprogress.com/2012/12/07/setelah-memilih-sudah-itu-selesai-bagaimana-menghindari-jebakan-populisme/

DI TENGAH carut marut dan bobroknya negeri kita, rupa-rupanya ada semacam ‘angin segar’ yang berhembus di kancah politik tanah air. Ya, kita masih berbicara tentang ‘demam’ Jokowi-Ahok akhir-akhir ini yang melanda bukan hanya Jakarta dan sekitarnya tetapi juga seluruh negeri. Kelihatannya, ada semacam usaha menuju perubahan sosial dan politik yang betul-betul transformatif di Jakarta di bawah kepemimpinan Jokowi-Ahok – tapi benarkah? Patutkah kita ragu, apalagi di saat banyak orang begitu yakin dan menaruh harapan pada duet maut ini?

‘Tunggu dulu, jangan senang dulu, jangan-jangan ini cuma sekedar varian dari populisme!’ begitu kata kawan Coen, dalam artikelnya minggu lalu. Tanggapan seperti itu, saya pikir ada benarnya. Karenanya, saya ingin menanggapi dan menambahkan beberapa poin yang saya rasa perlu didiskusikan dalam kaitannya dengan fenomena Jokowi-Ahok dan populisme. Pertama, pada intinya saya menyetujui kritik dari kawan Coen, sekaligus tawarannya tentang Anggaran Partisipatif – yang tentu perlu kita akui merupakan sebuah tawaran yang tidak mudah untuk diwujudkan. Kedua, saya ingin menambal ‘gap’ yang belum ditutupi oleh pemaparan Coen, yaitu bagaimana kita, para warga, atau lebih tepatnya, paramassa, musti menanggapi fenomena Jokowi-Ahok ini?

Sesudah Memilih, Sudah Itu Selesai: Sebuah Pertanda ‘Penyakit’ Individualisme Lockean

Adalah naif jikalau kita beranggapan bahwa setelah mengikutipilkada Jakarta tempo hari lalu berhasil menaikkan Jokowi-Ahok ke kursi kekuasaan maka sim salabim, seluruh persoalan akan segera selesai – tapi, jangan-jangan kita mengidap penyaki seperti itu.

Mungkin observasi ini terlalu pribadi, bisa juga bias, tapi mungkin ada benarnya: di putaran pertama pilkada Jakarta, pasca pencoblosan di pagi hari, sisa hari digunakan oleh warga Jakarta untuk bersantai-santai atau berjalan-jalan. Warga kelas menengah ke atas kemudian membanjiri mall dan pusat perbelanjaan karena libur. Kita tidak menjadi seorang pengkhotbah atau mengajukan sebuah argumen normatif di sini, tetapi ini faktanya.

Dengan kata lain, demokrasi hanya menjadi sebuah ritual kosong, yang direduksi menjadi sebuah ritus tahunan yang bersifat individualistis. Ini mengingatkan saya akan konsepsiLockean Liberalism di Amerika Serikat. Pada mulanya, Liberalisme Lockean adalah sebuah konsepsi tentang perlindungan kebebasan, yang pada perkembangannya dimanefestasikan oleh dua hal utama: pertama, sistem ekonomi pasar; dan kedua, pemerintahan yang ‘kecil’ dan ‘terbatas’ (limited government). Liberalisme Lockean juga merayakan ‘individualisme,’ saya beri tanda kutip karena individualisme yang dimaksud adalah konsepsi manusia yang bersifat ‘atomistis’ ala kaum Empirisis. Kesimpulan dari pemikiran-pemikiran ini adalah, negara yang ramping, pasar bebas, relasi antar manusia yang seakan-akan hanya bersifat ‘transaksional,’ plus masyarakat yang pasif atas nama stabilitas demokrasi.

Kembali dalam kaitannya dengan fenomena Jokowi-Ahok dan kualitas demokrasi kita, saya mulai curiga, jangan-jangan virus atau wabah individualisme Lockean mulai menyebar tanpa kita sadari di antara kita. Sesudah memilih habis itu selesai, lalu kita lupa pentingnya menjaga dan mengawal jalannya demokrasi. Jangankan memikirkan persoalan-persoalan seperti kesenjangan sosial ekonomi, maraknya kaum preman berjubah, hingga kualitas pendidikan di komunitas lokal kita; jangan-jangan kita sudah mulai enggan menyapa tetangga. Alih-alih semangat komunitarianisme kewargaan ala filsafat Republikanisme atau sikap progresif dalam menanggapi berbagai fenomena politik, kita dihadapka oleh sejumlah persoalan baru.

Pertama, kondisi massa, terutama rakyat dari latar belakang sosio-ekonomi yang termarginalkan. Senada dengan kritik Coen, saya khawatir: jangan sampai rakyat kita terjebak oleh Messianisme atau Ratu-Adil-isme dalam melihat Jokowi dan Ahok. Sosok pemimpin, terutama dengan kharisma, terkadang memang tetap perlu, bahkan di zaman modern seperti ini, tetapi jikalau berlebihan, ini hanya akan berujung pada kultus individu dan personalisasi potensi transformasi sosial dari massa. Tentu saya tidak berbicara mengenai kultus individu ala Suharto atau rejim otoriter dan totaliter lainnya, tetapi kultus individu, bahkan dalam bentuknya yang paling kecil, dapat pelan-pelan mengikis daya kritik dan praxis kita. Menjadi terpana, atau gumun dalam istilah Jawanya, tentu bukan pilihan bagi gerakan.

Kedua, adalah kebiasaan kritik ‘pepesan kosong’ ala kelas menengah Jakarta (yang dengan jujur musti saya akui bahwa saya adalah bagian di dalamnya, suka atau tidak suka). Sekedar mengritik keadaan sembari duduk-duduk di pusat perbelanjaan atau gerai kopi terkemuka di ibu kota tentu tidak akan mengubah keadaan – meskipun banyak yang merasa dengan melakukan itu mereka sudah mengubah keadaan.

Kedua hal ini, bisa berujung ke dua masalah yang serius, yaitu ketergantungan massa atau rakyat akan sosok atau figur pemimpin dan kepasifan atau sikap acuh tak acuh atas proses politik. Riset-riset dalam tradisi behavioralis dalam ilmu politik memang mengatakan bahwa dua hal ini ‘berpengaruh positif’ bagi ‘stabilitas demokrasi.’ Tetapi, tentu ini bukan jawaban yang memuaskan, apalagi dari perspektif progresif-kritis. Mengamini jawaban tersebut berarti mengamini bahwa kita musti ‘taking politics out of politics,’ mencabut elan partisipatoris dan radikal dari proses politik itu sendiri. Bila demokrasi hanya menjadi persoalan kampanye dan memilih kandidat A atau B lalu beres, maka itu laksana berbelanja di pasar atau toko: ada pilihan, tapi hanya yang itu-itu saja. Untuk membawa kembali politik ke dalam ranahnya yang betul-betul demokratis, partisipatoris, dan deliberatif, maka rakyat yang sadar akan hak-hak dan potensinya dan berkomitmen melakukan transformasi sosial menjadi suatu keniscayaan.

Menghindari Jebakan Populisme

Untuk Jokowi-Ahok, tantangan dan tugas terberat tentunya adalah menghindari jebakan kekuasan yang teknokratis dan populis dan mewujudkan kekuasaan yang merakyat dan transformatif. Yang ingin saya tekankan adalah tantangan dan tugas kita, bukan hanya sebagai bagian dari gerakan progresif, tetapi juga bagian dari massa rakyat, yaitu untuk membangun dan mempraktekkan demokrasi yang liberatif dan partisipatoris sedini mungkin, sekecil mungkin.

Pendidikan menjadi kunci. Ini penting, meskipun memang bukan hal yang seksi. Hanya dengan saling belajar, kita bisa ‘meruqyah’ atau mengusir hantu kegumunan, tendensi Messianik, dan sikap acuh tak acuh. Jangan lupa, seperti kata Paulo Freire, kita juga musti waspada akan kecenderungan otoriter dari tiap-tiap kita, yang mungkin bersemayam di dalam orang yang mengaku paling egaliter sekalipun.

‘Obat’ lain lagi yang bisa jadi mujarab adalah, meminjam slogan seorang ulama terkenal, yaitu memulai dari hal yang kecil, saat ini, dan dari diri sendiri. Kita bisa memulai dari membangun dan merawat suatu hal yang klise yaitu modal sosial (social capital) dengan cara-cara sederhana, seperti menjadi warga yang peduli dengan tetangga dan aktif dalam komunitas lokal – suatu hal yang mungkin juga semakin jarang di daerah perkotaan akhir-akhir ini. Untuk mewujudkan demokrasi dan transformasi sosial yang betul-betul partisipatoris, terkadang kita tidak perlu memulai dari hal-hal yang besar, atau gugusan istilah-istilah yang rumit, meringkus perlawanan hanya sekedar kata, kata, dan kata atau keren-kerenan belaka.

Ini memang tidak mudah, tetapi tidak ada perjuangan yang mudah. Skenario terburuk, jikalau Jokowi-Ahok tidak bisa menghindari jebakan populis yang teknokratis, minimal kita sebagai rakyat yang sadar bisa mengantisipasi persoalan tersebut, tanpa perlu menjadi anak ayam yang kehilangan induknya. Karena politik emansipasi dan realisasi aspirasi dari tiap-tiap individual menjadi mungkin apabila kita sebagai masyarakat ‘berlatih’ demokrasi sejati (partisipatif dan liberatif) sedini mungkin.***

Mengupas Sejarah Sosial Pemikiran Politik Barat

Mengupas Sejarah Sosial Pemikiran Politik Barat

Sumber: http://indoprogress.com/lbr/?p=399

Diposkan pada 15/11/2012 oleh Tinggalkan balasan

Iqra Anugrahmahasiswa doktoral ilmu politik di Northern Illinois University, AS

 

Judul Buku: Citizens to Lords: A Social History of Western Political Thought from Antiquity to the Late Middle Ages

Pengarang: Ellen Meiksins Wood

Penerbit: Verso, London/New York, 2008

Tebal: ix + 245 h.

 

Membedah Pemikiran Politik Barat Melalui Sejarah Sosial

USAHA untuk membahas dasar-dasar pemikiran politik Barat, merupakan hal yang jarang dilakukan. Di tanah air, terdapat kecenderungan untuk ‘melupakan’ kanon-kanon teori politik klasik, apalagi membahas konteks sejarah dari pemikiran tersebut. Cap ‘kuno’ atau ‘tidak relevan’ sering menjadi alasan mengapa tidak banyak dari kita – pengkaji ilmu sosial dan filsafat, serta aktivis gerakan sosial – mau menekuni kajian pemikiran politik klasik Barat secara serius.

Di tengah-tengah kelangkaan kajian serius tentang filsafat politik klasik Barat, ahli ilmu politik Marxis terkemuka, Ellen Meiksins Wood, berusaha memberikan sebuah narasi lengkap tentang sejarah pemikiran politik. Yang menarik dari Wood, ia tidak hanya sekedar menarasikan sejarah intelektual atau history of ideas, melainkan berusaha membahas pemikiran politik Barat melalui pendekatan sejarah sosial (The Social History of Political Theory). Yang dimaksud dengan pendekatan sejarah sosial di sini adalah usaha untuk menempatkan para pemikir politik Barat klasik sebagai subyek yang terus-menerus berinteraksi dengan konteks politik, ekonomi dan sosial masyarakatnya, yang tertuang dalam pemikiran mereka. Oleh karena itu, selain membedah inti-inti gagasan para pemikir politik Barat klasik, Wood juga membahas latar belakang sosial mereka dan interaksinya dengan masyarakat dan kekuasaan pada masa itu – dari zaman Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan.

Thesis utama Wood cukup jelas dan gamblang, yaitu sejarah pemikiran politik Barat dari zaman Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan, didominasi oleh dua ketegangan: pertama, ketegangan antara kelas yang menguasai kepemilikan aset terutama tanah vis-à-vis demos – yaitu rakyat banyak yang rata-rata berprofesi sebagai petani penggarap; dan kedua, bagaimana menjustifikasi kekuasaan negara yang absolutis plusketimpangan politik, ekonomi, sosial dan legal yang dilembagakanberdasarkan dalil ‘kesetaraan manusia’ menurut hukum alam (natural law).Ketegangan inilah yang menjadi pembahasan utama dalam buku Wood.

Dari Masa Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan

Wood membagi bukunya dalam empat bab pembahasan: bab pertama tentang pendekatan sejarah sosial dalam filsafat politik, bab kedua hingga keempat masing-masing membahas tentang sejarah pemikiran politik mulai dari masa Yunani Kuno, Imperium Romawi, hingga Abad Pertengahan menjelang modernitas. Di bagian kesimpulan, Wood kemudian memaparkan dan menegaskan kembali argumennya tentang ketegangan dalam pemikiran politik Barat klasik dan implikasinya terhadap pemikiran politik Barat modern dan kontemporer.

Di bab pertama, Wood memberikan justifikasi tentang pentingnya memahami filsafat politik Barat dalam perspektif sejarah sosial. Metode penulisan Wood sesungguhnya merupakan gebrakan dalam penulisan sejarah filsafat politik Barat. Di Amerika Serikat, misalnya, pendekatan keilmuan dalam kajian filsafat politik di berbagai departemen ilmu politik cenderung dipengaruhi oleh pendekatan Straussian ala Leo Strauss. Menurut Leo Strauss, mengkaji filsafat dan teori politik berarti sekedar mengkaji pemikiran para pemikir besar politik Barat dengan cara membaca kanon-kanon pemikiran politik terkemuka tanpa berusaha untuk mengaitkannya dengan konteks sosio-historis pemikiran tersebut, atas nama ‘objektivitas ilmu pengetahuan’ dan karenanya memperjuangkan ‘anti-historisisme’ atau menghindari pembahasan konteks sosio-historis dalam mengkaji pemikiran politik Barat. Akibatnya, ide-ide pemikiran politik dibahas hanya secara normatif, seakan-akan muncul dengan sendirinya, dan karenanya bisa terjebak dalam solipsismenya sendiri. Di dalam ranah ilmu politik yang lebih ‘empirisis,’ pendekatan Straussian ini juga semakin melanggengkan hegemoni positivisme dalam ilmu politik, atas nama sains yang ‘objektif’ dan ‘bebas nilai dan kepentingan’ – suatu fenomena, yang sayangnya, sangat dominan dalam diskursus ilmu politik kita di tanah air.

Wood mengritik keras pendekatan semacam ini. Menurutnya, ide-ide filsafat politik Barat bukanlah gagasan yang muncul dalam konteks yang vakum, melainkan selalu berinteraksi dengan kenyataan sosial disekelilingnya. Konteks sosial inilah yang juga mempengaruhi bangunan argumentasi para filsuf politik Barat. Wood juga mengritik pendekatan dominan sejarah pemikiran politik Barat, yang selain terlalu menekankan pada aspek ide semata, juga cenderung abai terhadap berbagai proses sosial dan upaya berbagai elemen masyarakat, terutama mereka yang termarginalkan, seperti petani, perempuan, dan rakyat kebanyakan lainnya, dan karenanya, justru menjadi ahistoris. Selain memberikan konteks historis dari pemikiran politik Barat, pendekatan Wood juga bertujuan untuk menuliskan ‘history from below’ atau ‘sejarah dari bawah,’ yaitu sejarah filsafat politik dari kacamata rakyat biasa, terutama kaum petani penggarap.

Di dalam konteks inilah, Wood membuat gebrakan dan kritik tajam atas penulisan sejarah filsafat politik Barat, yang sekali lagi, cenderung menulis sejarah pemikiran politik dalam konteks yang vakum, ahistoris, atas nama ‘anti-historis.’

Berdasarkan perspektif inilah, Wood kemudian menganalisis secara cermat bagaimana ketegangan-ketegangan tersebut sudah ada dari masa awal perkembangan polis atau negara-kota di zaman Yunani Kuno dan masa awal perkembangan Imperium Romawi. Di masa Yunani Kuno, komunitas politik merupakan domain di luar negara, yang diwarnai bukan oleh interaksi antara penguasa dan rakyat jelata (rulers and subjects) tetapi merupakan hubungan yang setara antara warga negara (citizens). Namun demikian, pola relasi politik ini mengesampingkan pola relasi produksi antara para tuan tanah (appropriatorslandlords) dan para produsen yaitu warga negara, yang rata-rata berprofesi sebagai petani penggarap (peasant-citizens). Pola relasi produksi antara tuan tanah dan petani penggarap inilah yang mewarnai ketegangan utama dalam pemikiran  politik Barat. Tiap-tiap era menanggapinya dengan reaksi yang berbeda. Yunani Kuno menanggapinya dengan institusi demokrasi yang memungkinkan tuan tanah dan rakyat petani berkonfrontasi secara beradab dalam ranah politik sebagai warga negara yang setara. Imperium Romawi menempuh jalan yang jauh berbeda: berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam artian memberikan manusia hak sesuai kebijaksanaan dan kemampuannya, negara justru semakin memperkuat hierarkhi antara tuan tanah dan segenap penguasa lainnya (birokrat, pejabat negara dan militer) sebagai  kelas yang berkuasa versus para rakyat petani melalui status hukum yang didasarkan atas status kepemilikan properti. Abad Pertengahan kemudian menjadi saksi di mana gereja dan negara menjadi semakin tidak berkuasa di hadapan kelas yang menguasai kepemilikan pribadi yang semakin menggerogoti kedaulatan negara.

Di Bab kedua, Wood berfokus kepada para pemikir politik Yunani terkemuka pada zamannya, yaitu Sokrates, Plato, Aristoteles, dan kaum Sofis, terutama Protagoras. Wood memulai pembahasannya dari kemajuan demokrasi di polis-polis Yunani yang dipelopori oleh Solon, sang reformer demokrasi di Athena. Yang dimaksud dengan ‘demokrasi’ di sini bukanlah demokrasi elektoral semata seperti yang sering menjadi penyakit di masa modern sekarang, tapi merupakan arena kontestasi politik di mana warga-petani (peasant-citizen) bisa memperjuangkan hak-haknya dalam polis. Pengaruh aristokrasi dan para penyokong oligarki memang masih ada, tetapi itu semua diimbangi oleh kekuatan politik para warga-petani. Memang, demokrasi Athena tidaklah sempurna. Dalam hal kebijakan luar negeri misalnya, Athena menerapkan kebijakan luar negeri yang justru ekpansionis, seperti digambarkan oleh Thukidedes, sejarawan Yunani, dalam karyanya Sejarah Perang Peloponnesos (History of the Peloponnesian War). Tetapi, demokrasi Athena dalam banyak hal merupakan kemenangan sejarah bagi kaum petani dan warga biasa.

Sejarah pemikiran politik Yunani Kuno, yang dimotori oleh filsuf-filsuf seperti Sokrates, Plato dan Aristoteles, sangat berkaitan dengan konteks ini. Pemikiran-pemikiran Sokrates, Plato dan Aristoteles dibangun berdasarkan interaksi dan refleksi mereka dengan kondisi sosial di sekitarnya. Yang menarik adalah, Wood lantas tidak berhenti di titik ini, melainkan bergerak lebih jauh lagi dengan menyodorkan sebuah argumen: Plato dan Aristoteles, yang memiliki latar belakang sebagai para pemikir yang dekat dengan kekuasaan dan golongan elit di Athena, sesungguhnya menawarkan pemikiran politik yang skeptis dengan kemampuan massa, yaitu petani dan warga biasa, untuk memerintah, jikalau tidak anti-demokrasi sama sekali. Terlepas dari berbagai perbedaan dari posisi filosofis para tiga filsuf tersebut, mereka semua mendasarkan filsafat politiknya dari argumen yang sama: bahwa terdapat perbedaan yanginheren dalam sifat dasar manusia (human nature), yang menjustifikasi perbedaan peranan dalam bentuk ketidaksetaraan (inequality) dalam kehidupan publik. Seorang budak atau petani, yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan menggarap tanah, tidak memiliki kemampuan untuk memikirkan persoalan publik dibandingkan dengan seorang aristokrat terdidik yang memiliki kemampuan dan waktu luang untuk memikirkan politik, dan karenanya, penegasan hierarkhi antara penguasa dan yang diperintah menjadi lebih baik untuk keduanya.

Yang menarik, para pembela demokrasi Athena dan kemampuan kelas petani dan produsen lainnya dalam memerintah dirinya sendiri justru adalah kaum Sofis, terutama Protagoras. Berbeda dengan para filsuf Yunani yang menekankan pada aspek hierarkhi alamiah (order), Protagoras justru berargumen tentang kesetaraan alamiah (equality) yang juga tercermin dalam praktek politik dan kehidupan publik, dalam bentuk demokrasi. Berdasarkan kesetaraan inilah, maka demokrasi Athena perlu menjadi instumen politik bagi kaum tani dan rakyat jelata dalam memperjuangkan haknya melawan dominasi para aristokrat dan oligark.

Di bab ketiga, Wood menjelaskan transisi dari kemunduran polis-polis Yunani ke kejayaan Imperium Romawi. Perubahan besar-besaran ini juga mempengaruhi corak filsafat politik yang berkembang di masa Romawi. Tantangan terbesar bagi filsafat politik dan politik itu sendiri di masa imperium Romawi adalah bagaiamana menjustifikasi pemerintahan yang absolutis dan imperium yang ekspansionis berdasarkan konsep kesetaraan manusia dan kosmopolitanisme yang menjadi tradisi filsafat dan politik Yunani. Persoalan ini menjadi semakin kompleks dengan semakin menguatnya legislasi yang melindungi kepemilikan properti pribadi dan munculnya gereja sebagai kekuatan baru, baik di bidang pemikiran, politik, maupun properti atau ekonomi.

Perubahan ini bermula dari mundurnya komunitas polis, bergeser menjadi imperium yang kosmopolis, meliputi dan memerintah berbagai jenis suku bangsa dan golongan masyarakat, di bawah pimpinan raja sebagai hukum yang hidup atau the living law. Mulai dari masa ini, pemikiran Yunani yang menjadi tren dan mewarnai pemikiran politik di era Romawi adalah Stoikisme yang dipelopori oleh Zeno dari Citium. Filsafat Stoikisme melahirkan berbagai macam konsep, tetapi konsep yang paling mempengaruhi corak filsafat politik di masa Romawi adalah konsep kesatuan antara akal pikiran (mind) dan badan atau aspek-aspek badaniah dari manusia (body), yang disebut dengan istilah logos, yang juga sering diterjemahkan sebagai ‘nalar universal.’ Konsepsi ini jelas berbeda dengan dualisme antara badan dan pikiran yang dirumuskan oleh Plato, yang konsekuensinya adalah justifikasi untuk hierarkhi yang tegas antara penguasa dan yang diperintah. Sepintas, pemikiran politik Stoik akan menguatkan tradisi demokratis a la Athena, tapi pada perkembangannya, filsafat Stoik mengalami evolusi konsep yang kelak  dipakai untuk menjustifikasi kekuasaan yang absolut. Modifikasi atas Stoikisme dapat dilihat pada pemikiran Cicero, seorang negarawan Romawi kuno, dan Agustinus dari Hippo, seorang santo dan filsuf gereja di masa Romawi.

Cicero, yang menggunakan dalil Stoik tentang logos, pertama-tama bersentuhan dengan argumen kaum Stoik dari kacamata Plato. Dengan kata lain, Stoikisme Cicero sejatinya berbau Platonis, karena Cicero membaca Stoikisme melalui kritik tentangnya. Thesis utama dari pemikiran politik Cicero adalah pengakuan atas kemampuan akal budi manusia, kesetaraan dalam dimensi moral bagi seluruh manusia, penegakkan hukum dan perlindungan atas kepemilikan pribadi. Menariknya, berdasarkan atas prinsi-prinsip tersebut, Cicero melakukan pembelaan atas ketidaksetaraan dan hierarkhi sosial antara penguasa dan rakyat jelata, terutama kaum tani, yang dilembagakan melalui kedaulatan yang absolut dan sistem hukum, berdasarkan prinsip keadilan. Menurut Cicero, meskipun semua manusia setara dan memiliki kapasitas yang sama dalam menggunakan akal budinya dan memerintah, manusia juga memiliki potensi untuk mengabaikan akal budinya dan terjatuh dalam jurang kesalahan. Oleh karena itu, kekuasaan negara yang mutlak, jikalau tidak absolutis atau otoriter, dalam istilah yang lebih modern, diperlukan untuk menjaga manusia dari kecenderungannya untuk melakukan kesalahan. Kemudian, definisi keadilan Cicero berbeda dengan definisi keadilan ala masyarakat polis Yunani, yang menekankan pada kesetaraan kemampuan manusia, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonominya, dalam merumuskan kebijakan publik dan memerintah. Keadilan, menurut Cicero, adalah memberikan manusia tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. Tidaklah adil, bagi Cicero, untuk memberikan bobot yang sama dalam kebijakan pemerintahan bagi manusia yang memiliki kemampuan terbaik dan mereka yang memiliki kemampuan terburuk, karena negara terbaik adalah negara yang dipimpin oleh para warga negara yang terbaik – kaum aristokrat, tuan tanah, dan oligark.

Santo Agustinus dari Hippo, yang menjadi salah satu pemikir Gereja terkemuka di era naiknya agama Kristen di Imperium Romawi, juga memiliki pemikiran serupa, yang digunakan sebagai dalil bagi pihak Gereja untuk mendukung sekaligus mengambil keuntungan dari semakin besarnya kekuasaan negara dan semakin terpinggirnya peranan para warga-petani. Agustinus, yang terkenal dengan karya utamanya Kota Tuhan (The City of God), berada di tengah-tengah dilema antara otoritas Gereja dan negara. Agustinus ingin meyakinkan bahwa KeKristenan  bukanlah musuh para elit negara, dan sebalikya, Gereja tidak perlu takut dengan otoritas negara, sekalipun negara dipimpin oleh para elit yang sama sekali tidak Kristiani. Salah satu ide Agustinus untuk menjembatani ketegangan ini, sekaligus semakin menegaskan dukungannya untuk legitimasi negara yang mutlak, adalah doktrin tentang ‘dosa asal’ (original sin). Doktrin ini mengatakan,sekalipun manusia memiliki potensi untuk mengaktualisasikan potensi akal budinya untuk menjadi bijak, namun manusia memiliki kecenderungan untuk berbuat dosa dan menjauhi perintah Tuhan. Untuk itu, manusia, terutama umat Kristen, perlu mengikuti gereja sebagai otoritas spiritual demi menggapai kemenangan di bumi dan di hari akhir. Tetapi, institusi gereja memiliki keterbatasan dalam menegaskan kedaulatantemporal, kedaulatannya di bumi. Oleh karena itu, kedaulatan di bumi harus diserahkan kepada institusi negara, sekalipun negara tersebut sangat Pagan dan anti-Kristen, untuk menjaga manusia dari kecenderungannya untuk berdosa di bumi.

Perlu diingat bahwa baik pemikiran Cicero maupun Santo Agustinus merupakan reaksi atas munculnya tipe pemerintahan baru di masyarakat pada saat itu, yakni kekaisaran atau imperium yang bersifat ekspansif. Menariknya, pengalaman Imperium Romawi menunjukkan bahwa untuk semakin menguatkan otoritas dan jangkauan kekuasaannya, negara harus memperkuat rezim kepemilikan pribadi atas properti, terutama tanah, bagi para tuan tanah, pejabat publik, dan militer. Kedaulatan negara dan perluasan kekaisaran berkaitan erat dengan kekuatan para penguasa dan perlindungan atas rezim kepemilikan pribadi. Munculnya agama Kristen juga tidak terlepas dari konteks ini, yang akhirnya membuat Gereja harus mengambil suatu solusi yang bertujuan untuk melindungi penyebaran agama Kristen dan otoritas Gereja, yaitu mendukung rejim negara dan kepemilikan pribadi. Lagi-lagi, semua ini terjadi dengan mengorbankan hak-hak dan kontribusi produksi para warga, petani, dan budak.

Bab keempat menjelaskan tentang Abad Pertengahan dan transisi dari imperium Romawi ke feodalisme. Meskipun banyak sejarawan dan cendekiawan yang berfokus pada perubahan dan keterputusan sejarah antara era Romawi dan Abad Pertengahan, Wood justru menggarisbawahi kesinambungan (continuity) antara era Romawi dan Abad Pertengahan, terutama dari kacamata para petani yang semakin termarginalkan. Kesinambungan sejarah ini dapat terlihat pada hubungan yang makin pelik antara negara, Gereja dan kepemilikan pribadi dan batasan-batasan antara ruang sipil dan politik (civic and political spheres) versus ranah hukum (legality), yang menjadi fokus pembahasan para filsuf politik di masa itu, mulai dari Thomas Aquinas, John dari Paris, Marsilius dari Padua, William dari Ockham dan para filsuf Muslim klasik seperti Ibn Rushd (Averroes). Tantangan utama pada masa Abad Pertengahan adalah menyusutnya kedaulatan mutlak negara di hadapan menguatnya rejim kepemilikan properti yang memberikan posisi tawar yang lebih besar kepada para tuan tanah, yang berujung kepada dilema antara otoritas untuk menjalankan pemerintahan versus kekuatan kepemilikan pribadi.

Terlepas dari berbagai perbedaan di tingkat varian pemikiran yang berkaitan dengan konteks di negara masing-masing, para filsuf politik Eropa di Abad Pertengahan yang menghadapi dilema antara negara atau akumulasi tanah dan kapital, memilih ‘jalan tengah’ dengan mendukungstatus quo, yaitu pembelaan atas kekuasaan negara sekaligus rejim kepemilikan pribadi. Aquinas, misalnya, melakukan pembelaan atas kekuasaan negara yang temporal atau sekuler dan kekuasaan spiritual Gereja yang berdasarkan konsep hukum alam (natural law). Konsep ini berbeda, misalnya, dengan konsep Ibn Rushd yang meniadakan dikotomi antara agama dan filsafat sebagai jalan menuju Kebenaran, yang berimplikasi pada struktur politik yang lebih fleksibel di dunia Islam dibandingkan Eropa di Abad Pertengahan pada saat itu. Marsilius dari Padua, juga membela usaha negara untuk mengembalikan kedaulatannya sekaligus menguatnya kekuasan para tuan tanah berdasarkan dalil bahwa negara dan kekuasaan tuan tanah merupakan representasi dari ‘perkumpulan warga’ (the corporation of citizens). Sedangkan William dari Ockham berpendapat bahwa otoritas negara, Gereja dan kepemilikan pribadi merupakan gambaran dari kehendak-kehendak individu bebas dan perkumpulan warga di dalam masyarakat.

Terakhir, dalam kesimpulannya, Wood kembali menegaskan argumennya tentang ketegangan utama dalam filsafat politik Barat menurut analisis sejarah sosialnya: kesenjangan antara kelas yang menguasai aset, terutama tanah dan kelas produsen, terutama petani penggarap, yang dilembagakan oleh negara, gereja, dan hukum, berdasarkan dalil filosofis tentang kesetaraan manusia. Paradoks inilah, menurut Wood, yang mewarnai pemikiran politik Barat pasca-Abad Pertengahan dan seterusnya, termasuk derivasi modernnya yaitu ide tentang ‘demokrasi’ yang ditautkan dengan pemerintahan yang terbatas dan kepemilikan pribadi (limited government and private property).

Ulasan Kritis

Karya Wood patut diapresiasi sebagai sebuah upaya untuk membaca sejarah pemikiran politik Barat secara baru, yaitu melalui pendekatan sejarah sosial dan analisa Marxis – suatu hal yang jarang dilakukan ketika mempelajari sejarah pemikiran Barat. Namun demikian, setidaknya ada dua hal yang perlu menjadi perhatian sekaligus kritik untuk karya Wood.

Pertama, sebagaimana layaknya berbagai bentuk pemikiran, perlu ditegaskan bahwa filsafat politik dapat diinterpretasikan seluas-luasnya dalam berbagai cara. Dengan kata lain, dalam membaca karya Wood, kita tetap harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan mengenai corak pemikiran politik Barat dari masa Yunani Kuno hingga Abad Pertengahan. Poin ini juga ditegaskan oleh Wood sendiri, yang menyebutkan bahwa analisis sejarah sosialnya tidak serta merta berpendapat bahwa seluruh bangunan pemikiran para filsuf politik Barat yang dikupas dalam buku Wood secara inheren anti-demokratik. Yang ditekankan oleh Wood adalah, ada elemen-elemen dari pemikiran Plato hingga Aquinas yang memang anti-demokratik, yang juga merupakan produk dari konteks sosial dan sejarah pada masa itu. Sebagai sebuah pemikiran, tentu saja pemikiran para filsuf Klasik tetap terbuka terhadap berbagai penafsiran. Yang ditekankan di sini adalah aspek keberkaitan antara pemikiran dan konteks sejarah sosialnya.

Kedua, Wood sudah mengerjakan tugasnya dengan baik dengan menyebutkan pengaruh masyarakat non-Barat atau yang liyan (the other) dalam pemikiran politik Barat, seperti pengaruh Ibn Rushd terhadap pemikiran Thomas Aquinas dalam mengkaji teks-teks politik Aristotelian.[1]

Namun, porsi yang diberikan dalam pembahasan Wood masih terbatas dan dapat dibilang kurang ekstensif. Tentu saja ini dapat dimaklumi karena memang fokus pembahasan Wood adalah sejarah pemikiran politik Barat. Namun, alangkah baiknya apabila porsi pembahasan tentang pengaruh pemikiran non-Barat terhadap filsafat politik Barat dapat ditambah – satu hal yang mungkin menjadi tugas kita di kalangan penggiat kajian dan gerakan Kiri untuk membahas persoalan serupa dalam konteks masyarakat kita.

Kesimpulan

Secara garis besar, dapat dikatakan bahwa buku Wood merupakan terobosan baik dalam hal kajian pemikiran politik, sejarah sosial, dan analisa Marxis dalam ilmu-ilmu sosial. Tidak banyak ilmuwan politik maupun sejarawan yang berupaya melakukan analisis yang sifatnya sintesis dan eklektik dari berbagai disiplin ilmu. Dalam hal ini, karya Wood patut diapresiasi.

Dalam hal kajian keilmuan dan pengembangan gerakan, buku ini juga menjadi pengingat bagi para pengkaji dan penggerak gagasan Kiri maupun ilmu sosial dan humaniora pada umumnya, untuk kembali mempelajari ‘kitab-kitab’ atau kanon klasik pemikiran politik Barat secara serius, tanpa terjebak oleh label ‘kuno’ atau ‘sudah tidak relevan.’ Kita perlu membangkitkan budaya belajar teks-teks pemikiran politik secara serius, terutama sekali untuk mengerti situasi hari ini secara lebih komprehensif. Dan buku Wood adalah sebuah bacaan pengantar yang sangat berguna.

 

 

Penulis beredar di Twitterland dengan id@libloc

 

Bacaan Tambahan

Lefebvre, G. (1947). The Coming of the French Revolution. Princeton, NJ: Princeton University Press.

Macpherson, C. B. (1962).The Political Theory of Possesive Individualism.Oxford: Oxford

University Press.

Needham, J. (1954). Science and Civilisation in China. Cambridge: Cambridge University Press.

Skinner, Q. (1978). The Foundations of Modern Political Thought.Cambridge: Cambridge University Press.

Wilson, S. (1962). Politics and Vision: Continuity and Innovation in Western Political

            Thought. Princeton, NJ: Princeton University Press.

 

 


[1] Salah satu contoh karya yang paling ekstensif mengulas tentang pengaruh pemikiran peradaban non-Barat terhadap peradaban Barat adalah Science and Civilisation in China karya Joseph Needham, sejarawan asal Inggris, yang terbit dalam 27 buku, selama 1954-2008, tentang sains dan teknologi di peradaban China.